Rugikan Negara Nyaris 1 Miliyar, Kejari Binjai Tangkap Pelaku

- Kontributor

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RSN (baju merah) diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi di PDAM Tirtasari Binjai

i

Tersangka RSN (baju merah) diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi di PDAM Tirtasari Binjai

Binjai – METROLANGKAT.COM

Diduga kuat menyebabkan kerugian negara hingga nyaris 1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya melakukan upaya penangkapan sekaligus penahanan atau dengan istilah lain penjarakan seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial RSN, Selasa (10/12).

Tersangka RSN diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan serta dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Penetapan tersangka terhadap RSN digelar penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, pada tanggal 13 November 2024 dan diusulkan untuk dilakukan penahanan pada hari ini, Selasa (10/12).

Berhubung adanya kondisi yang menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidan, maka dirinya langsung ditangkap.

Baca Juga :  Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan

Tersangka RSN sendiri diketahui bertindak selaku Direktur pada CV. Taufan, yang menjadi pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa untuk berbagai pekerjaan di PDAM Tirtasari Kota Binjai.

Dimana dalam pelaksanaan pengadaan Barjas tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, bersaing, transparan dan adil, namun faktanya dilakukan oleh 1 orang atas beberapa pekerjaan yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh perusahaan milik RSN.

Atas tindakan tersangka RSN ini, diperkirakan kerugian negara nyaris mencapai angka 1 Miliar atau tepatnya Rp.952.402.563, sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk penyidik Pidsus Kejari Binjai.

Dalam keterangan persnya, Kajari Binjai Jufri Nasution SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang SH, dan Kasi PB3R Kejari Binjai Zefri Pandapotan Simamora SH menerangkan, tersangka RSN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Binjai.

Baca Juga :  Mantap!! Bayar Tagihan Air Perumda Tirta Sari Binjai Kini Sudah Bisa Melalui Online

“Hari ini kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dana dan Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Tirtasari Binjai berinisial RS dengan perhitungan kerugian sebesar Rp.952.402.563,” ungkap Kasi Intel Kejari Binjai.

Ditambahkan Noprianto Sihombing, dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka. Dimana dalam perkembangan nantinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.

“Kita menetapkan 2 orang tersangka, namun yang satu dalam keadaan sakit. Kedepan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” demikian tutup Noprianto Sihombing. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Andika Sitepu Tegaskan Dukungan KOMBAT Sumut untuk Kepemimpinan Rico–Zaki
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Senin, 16 Maret 2026 - 18:15 WIB

Andika Sitepu Tegaskan Dukungan KOMBAT Sumut untuk Kepemimpinan Rico–Zaki

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Berita Terbaru