Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : dua tersangka yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.(ist)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, meringkus dua pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (18/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AQ alias Angga (17) dan HFF alias Haris (21). Keduanya diduga menggelapkan satu unit Honda Vario BK 3290 RC.

Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni SH menjelaskan, kasus bermula pada Selasa (17/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, kedua pelaku mendatangi rumah M. Arifin (71) di Jalan Durian, Lingkungan VI, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Baca Juga :  Kejari Binjai Terima Uang Cicilan Dari Eks Kadis Pendidikan Tersangka Dugaan Korupsi DED

Dengan alasan hendak mengambil gaji, pelaku meyakinkan Arifin untuk meminjamkan sepeda motor. Kendaraan tersebut diketahui milik tetangganya, Afsah.

“Karena berjanji akan segera mengembalikan setelah mengambil gaji, Arifin menghubungi pemilik sepeda motor dan meyakinkan bahwa kedua pelaku bersamanya,” ujar Sulthoni, Jumat (20/2).

Setelah mendapat izin dari pemilik, sepeda motor diserahkan kepada kedua pelaku. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keduanya tak kunjung kembali.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.

Baca Juga :  Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K bersama tim melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di rumahnya di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur.

“Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Sulthoni.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 486 dan 490 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Berita Terbaru