Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polisi.(ist)

Binjai – metrolangkat.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang pria dengan berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7) dinihari, sekira pukul 02.30 Wib.

Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas dari pelaku,

diantaranya 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta 1 buah kaca pirek.

Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Baca Juga :  Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali

Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Perwira Pertama Polri ini langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Melalui operasi under cover, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti,” ucap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Selasa (7/7).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pelaku Begal Berhasil Diringkus Danyon Infanteri 100/PS

“Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas Ismail Pane.

Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., SH, MM. MH menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba.

Untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ucap Kapolres Binjai.

Sebagai Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Berita Terbaru