Foto : Konfrensi PERS KPK perlihatkan barang bukti dan (inset) Bupati Langkat yang ditetapkan tersangka mengenakan rompi oren.(ist)
Jakarta- metrolangkat.com
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim membuka dugaan praktik korupsi yang jauh lebih luas dari sekadar suap proyek.
Selain menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang berasal dari praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan gratifikasi tersebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan camat, kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
“Gratifikasi terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Terkait juga pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP.
Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan anak-anak.
Dan terakhir terkait pengadaan seragam sekolah,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pengungkapan tersebut sekaligus menguatkan keresahan yang selama ini berkembang di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.
Fee Proyek Miliaran Rupiah
Dalam perkara suap proyek, KPK mengungkap skema yang berlangsung sejak 2025.
Yaqob (YQB), yang disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh 80 paket proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp9,5 miliar,
serta lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta.
Namun, menurut KPK, proyek tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.
Syah Afandin diduga meminta fee 10 persen dari seluruh proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim.
Dengan skema tersebut, KPK menghitung Syah Afandin menerima sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan sekitar Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim.
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa Kepala Dinas Pendidikan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu berwenang memberikan puluhan paket proyek kepada Yaqob.
Uang Tunai, Rekening hingga Logam Mulia Disita
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, Yaqob,
Plt Kepala Dinas Pendidikan Ilham Bangun, Syahrial Harahap, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, serta seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di mobil Syahrial Harahap.
Mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.
Sebanyak 55 keping logam mulia dengan total berat 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan bupati.
Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar.
Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
KPK kemudian menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Yaqob ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026.
Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqob ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara.
Ironi Komitmen Antikorupsi
Kasus ini menjadi ironi. Sebelum terjerat OTT, Syah Afandin beberapa kali tampil sebagai kepala daerah yang menggaungkan komitmen pemberantasan korupsi.
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinannya bahkan menerima apresiasi dari KPK sebagai pemerintah daerah dengan penyelamatan aset bergerak terbanyak di Sumatera Utara dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021.
Syah Afandin juga aktif mengikuti berbagai rapat koordinasi pencegahan korupsi, termasuk peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada 2023 dan Rapat Koordinasi Evaluasi Survei Penilaian Integritas (SPI) pada 2025.
Dalam berbagai kesempatan itu, ia menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. �
Pemerintah Kabupaten Langkat + 1
Namun, komitmen tersebut kini berbanding terbalik dengan dugaan yang diungkap KPK. Penyidik justru menemukan indikasi praktik suap proyek
Gratifikasi miliaran rupiah, hingga dugaan jual beli jabatan yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.(red)


















