Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Terbaru, penyidik resmi menahan tersangka Agung Ramadhan, S.Kom, pada Senin (13/4/2026).(ist)

Binjai – metrolangkat.com

Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi proyek fiktif. Terbaru, penyidik resmi menahan tersangka Agung Ramadhan, S.Kom, pada Senin (13/4/2026).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026, setelah penyidik mengantongi cukup bukti keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Agung Ramadhan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Guru Honorer Desak Copot Kadis Pendidikan Langkat, Polisi Bubarkan Aksi Tandingan

Dalam konstruksi perkara, Agung disebut menerima tawaran kegiatan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani dari tersangka lain, Ralasen Ginting.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun terorganisir. Tersangka diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada calon penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, bersama Ralasen Ginting, proyek tersebut ditawarkan kepada pihak ketiga dengan iming-iming pekerjaan.

Dana yang diminta kemudian diserahkan oleh penyedia, baik secara tunai maupun transfer, melalui perantara Agung Ramadhan kepada Ralasen Ginting.

Baca Juga :  Dari RJ hingga Rampasan Negara, Kejari Binjai Tutup 2025 dengan Deretan Capaian

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ujar Ronald.

Saat ini, tersangka Agung Ramadhan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejari Binjai telah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya telah lebih dulu ditahan, yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Suko Hartono, serta Agung Ramadhan.

Kasus dugaan korupsi berjamaah ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik pembuatan kontrak fiktif tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan menyasar sektor vital pertanian di Kota Binjai.(kus/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:24 WIB

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Berita Terbaru

Pendidikan

Bupati Syah Afandin Resmi Buka Jamcab Langkat 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:59 WIB