Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Terbaru, penyidik resmi menahan tersangka Agung Ramadhan, S.Kom, pada Senin (13/4/2026).(ist)

Binjai – metrolangkat.com

Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi proyek fiktif. Terbaru, penyidik resmi menahan tersangka Agung Ramadhan, S.Kom, pada Senin (13/4/2026).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026, setelah penyidik mengantongi cukup bukti keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Agung Ramadhan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp15 Miliar di Binjai Diduga Bermasalah, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DBH Sawit!”

Dalam konstruksi perkara, Agung disebut menerima tawaran kegiatan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani dari tersangka lain, Ralasen Ginting.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun terorganisir. Tersangka diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada calon penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, bersama Ralasen Ginting, proyek tersebut ditawarkan kepada pihak ketiga dengan iming-iming pekerjaan.

Dana yang diminta kemudian diserahkan oleh penyedia, baik secara tunai maupun transfer, melalui perantara Agung Ramadhan kepada Ralasen Ginting.

Baca Juga :  Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ujar Ronald.

Saat ini, tersangka Agung Ramadhan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejari Binjai telah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya telah lebih dulu ditahan, yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Suko Hartono, serta Agung Ramadhan.

Kasus dugaan korupsi berjamaah ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik pembuatan kontrak fiktif tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan menyasar sektor vital pertanian di Kota Binjai.(kus/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru