Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat, Terindikasi Langgar Kode Etik

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kantor Walikota Medan.(ist)

MEDAN – metrolangkat.com

Pemerintah Kota Medan bergerak cepat merespons informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Inspektorat Kota Medan, Pemko Medan telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Sebelumnya, Syerly yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya yang menjadi perbincangan di media sosial.

“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda dengan Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa juga demikian kepada saya, sehingga ucapan itu terucap begitu saja,” ujar Syerly S.Pd., M.A.P.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Lantik 150 Bintara Polri di SPN Hinai Langkat

Senada dengan itu, Ibu Ulfa juga menegaskan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

“Kami memang dekat dengan Ibu Lurah, Bang. Jadi biasa bercanda seperti itu. Mungkin tanggapan netizen berbeda.

Saya juga mohon maaf, tetapi yang jelas di antara kami tidak ada masalah,” katanya kepada awak media.

Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas

Baca Juga :  SPN Hinai Dukung Dojo Singa Wampu, Cetak Karateka Muda Berkarakter

dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diberikan pembinaan disiplin,” kata Erfin.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023, rekomendasi tersebut masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.

Sanksi diberikan karena yang bersangkutan dinilai melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah.

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkas Erfin.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya Saksikan SKB RBI, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Demo di Pemko Binjai, Massa Soroti Pemberhentian Kepling dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Haornas ke-43, Bobby Nasution Beri Tali Asih untuk 13 Legenda Olahraga Sumut
Kumpul Kebo Mulai Merebak di Indonesia, Perempuan dan Anak Disebut Paling Rentan
Rico Waas: Suami Bukan Penghasil ASI, Tapi Kunci Ibu Sukses Menyusui
Viral Video Ungkap Dugaan Setoran Bandar Sabu ke Oknum Polisi Langkat
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Tepat Kebutuhan
Maulid Nabi di Lapas Binjai, Momentum Warga Binaan Perkuat Iman dan Akhlak
Berita ini 580 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:56 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 14 September 2026 - 13:58 WIB

Haornas ke-43, Bobby Nasution Beri Tali Asih untuk 13 Legenda Olahraga Sumut

Senin, 14 September 2026 - 06:52 WIB

Kumpul Kebo Mulai Merebak di Indonesia, Perempuan dan Anak Disebut Paling Rentan

Minggu, 13 September 2026 - 18:23 WIB

Rico Waas: Suami Bukan Penghasil ASI, Tapi Kunci Ibu Sukses Menyusui

Sabtu, 12 September 2026 - 20:01 WIB

Viral Video Ungkap Dugaan Setoran Bandar Sabu ke Oknum Polisi Langkat

Berita Terbaru

Pendidikan

Abdul Mu’ti dan Rico Waas Senam Bersama Siswa SMPN 1 Medan

Senin, 14 Sep 2026 - 18:28 WIB

Pemerintahan

Taat Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar, Tiorita Apresiasi Pertamina

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB