Foto: Gedung Kantor Walikota Medan.(ist)
MEDAN – metrolangkat.com
Pemerintah Kota Medan bergerak cepat merespons informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Inspektorat Kota Medan, Pemko Medan telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Syerly yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya yang menjadi perbincangan di media sosial.
“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda dengan Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa juga demikian kepada saya, sehingga ucapan itu terucap begitu saja,” ujar Syerly S.Pd., M.A.P.
Senada dengan itu, Ibu Ulfa juga menegaskan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
“Kami memang dekat dengan Ibu Lurah, Bang. Jadi biasa bercanda seperti itu. Mungkin tanggapan netizen berbeda.
Saya juga mohon maaf, tetapi yang jelas di antara kami tidak ada masalah,” katanya kepada awak media.
Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diberikan pembinaan disiplin,” kata Erfin.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023, rekomendasi tersebut masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.
Sanksi diberikan karena yang bersangkutan dinilai melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas
dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkas Erfin.(Wis)


















