Caption foto:
Wagub Sumut Surya bersama jajaran Pemprov Sumut menyaksikan penandatanganan SKB Ruang Bersama Indonesia secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, Senin (14/9/2026).(ist)
Medan –metrolangkat.com
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai langkah memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus perlindungan anak hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penandatanganan SKB tersebut dinilai penting karena menjadi payung hukum dan landasan regulasi dalam perencanaan, pelaksanaan hingga penganggaran program perlindungan perempuan dan anak secara nasional.
Penandatanganan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Wagub Surya bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut menyaksikan agenda tersebut melalui siaran langsung dari Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (14/9/2026).
RBI Didorong Masuk Program Kerja 2027
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, perlindungan perempuan dan anak merupakan isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah daerah.
“Masalah perlindungan perempuan juga menjadi isu nasional, di PBB juga menjadi isu utama. Indonesia dalam berbagai visi dan misi Presiden juga menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak,” ujar Tito saat memimpin rapat.
Karena itu, Tito meminta pemerintah daerah memasukkan program Ruang Bersama Indonesia ke dalam program kerja masing-masing untuk tahun 2027.
Menurutnya, penguatan program di tingkat desa dan kelurahan diperlukan agar upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak berhenti pada kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Perempuan Masih Hadapi Kesenjangan
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menjelaskan, Ruang Bersama Indonesia merupakan ruang kolaborasi terpadu di tingkat desa atau kelurahan yang dirancang untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ia memaparkan sejumlah indikator pembangunan kesetaraan gender dan perlindungan anak di Indonesia.
Pada 2024, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tercatat sebesar 0,421, sedangkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) mencapai 91,85.
Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan tercatat 56,42%, masih berada di bawah laki-laki yang mencapai 84,66%.
“Masih terdapat kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, khususnya dalam aspek strategis yaitu keterwakilan dalam pengambilan keputusan, dan tingkat partisipasi angkatan kerja,” jelas Arifah.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan peran perempuan dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk di tingkat desa dan kelurahan.
Kebun Pangan Perempuan Jadi Salah Satu Implementasi RBI
Salah satu bentuk implementasi Ruang Bersama Indonesia dilakukan melalui Kebun Pangan Perempuan (KPP).
Arifah mengatakan, program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas, kepemimpinan, semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi perempuan.
Selain itu, KPP diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan keluarga sekaligus membantu pemenuhan pangan bergizi bagi anak.
Dengan demikian, pemberdayaan perempuan tidak hanya diarahkan pada peningkatan kapasitas individu, tetapi juga memberikan dampak terhadap ketahanan ekonomi dan pangan keluarga.
75.226 Desa Jadi Basis Pemberdayaan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebutkan Indonesia memiliki 75.226 desa yang menjadi salah satu basis penting dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, sejumlah desa telah mengimplementasikan konsep RBI dengan menyesuaikannya terhadap kearifan lokal serta karakteristik masing-masing wilayah.
“Di Kementerian Desa dalam menterjemahkan Asta Cita keenam Presiden, kami sudah melakukan program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu di sejumlah 1.110 desa. Pelakunya adalah perempuan sesuai kompetensi masing-masing. Sehingga perempuan berdaya dan desa mempunyai kompetensi,” katanya.
Yandri menegaskan, perempuan harus ditempatkan bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek sekaligus pelaku pembangunan di desa.
Ia mencontohkan sejumlah desa yang telah menjalankan aksi nyata RBI, di antaranya Desa Muer di Sumbawa, Desa Mallari di Bone, serta Desa Rossoan di Enrekang.
Di beberapa desa, perempuan diberikan ruang khusus melalui musyawarah desa untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan mereka.
“Ada musyawarah desa khusus perempuan. Mereka berdiskusi apa saja yang menjadi tantangan di desa itu. Jadi ruang mereka didengar dalam menyusun RKP Desa,” ujarnya.
Selain itu, terdapat program sekolah perempuan serta relawan perlindungan anak berbasis masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan literasi sekaligus menekan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Melalui SKB RBI tersebut, pemerintah berharap kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan ruang yang aman, setara dan ramah bagi perempuan serta anak.(Wis)

















