Kantongan Plastik Berwarna Kuning Ikut Menyertai Kadis Pendidikan Langkat Saat Akan Dibawa Ke Lapas

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) terhadap 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, Senin (13/1).

Bahkan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat tersebut kini sudah di tahan.

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, SA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.

Baca Juga :  LBH Medan dan Guru Honorer Minta Keadilan ke Kompolnas Atas Dugaan Korupsi PPPK di Langkat

Untuk itu, Adre menegaskan jika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan maraton guna mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan agar segera disidangkan.

Diketahui, adapun kelima tersangka tersebut masing masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, Kasi Kesiswaan Alek Sander, serta dua orang Kepala Sekolah yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Baca Juga :  Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Dari foto yang beredar, kelima tersangka sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol guna dikirim ke Rutan dan Lapas setempat.

Bahkan, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, tampak tertunduk malu sembari membawa plastik berwarna kuning yang diduga berisi pakaiannya.

Dalam kasus tersebut, kelima tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Dukung Kontes Burung Berkicau, Sumut Dibidik Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
Bobby Nasution Tegaskan KMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Sumut
Gandeng Polres Binjai Beri Penyuluhan Humanis untuk WBP Wanita
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Jembatan Penghubung di Batang Serangan Diresmikan, Permudah Akses Warga ke Tangkahan
Iskandar ST Tegaskan KOMBAT Siap Jadi Kekuatan Sosial Nasional di HUT Ke-1
Kejar Target,Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir Proyek Banjir NUFREP
Pemprov Sumut Bantah Buka 9.759 Formasi CPNS 2026
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:02 WIB

Bobby Nasution Dukung Kontes Burung Berkicau, Sumut Dibidik Jadi Pusat Kicau Mania Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:54 WIB

Bobby Nasution Tegaskan KMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Sumut

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Gandeng Polres Binjai Beri Penyuluhan Humanis untuk WBP Wanita

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:24 WIB

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:13 WIB

Jembatan Penghubung di Batang Serangan Diresmikan, Permudah Akses Warga ke Tangkahan

Berita Terbaru