Kantongan Plastik Berwarna Kuning Ikut Menyertai Kadis Pendidikan Langkat Saat Akan Dibawa Ke Lapas

- Kontributor

Senin, 13 Januari 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) terhadap 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, Senin (13/1).

Bahkan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat tersebut kini sudah di tahan.

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, SA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.

Baca Juga :  Bank Sumut dan Bungsuland Sosialisasikan 100 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pemprov Sumut

Untuk itu, Adre menegaskan jika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan maraton guna mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan agar segera disidangkan.

Diketahui, adapun kelima tersangka tersebut masing masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, Kasi Kesiswaan Alek Sander, serta dua orang Kepala Sekolah yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Baca Juga :  Darurat Korupsi di Langkat: Aktivis Desak KPK Tangkap Syah Afandin atas Dugaan Skandal Seleksi Guru PPPK dan Tambang Ilegal

Dari foto yang beredar, kelima tersangka sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol guna dikirim ke Rutan dan Lapas setempat.

Bahkan, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, tampak tertunduk malu sembari membawa plastik berwarna kuning yang diduga berisi pakaiannya.

Dalam kasus tersebut, kelima tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat
Bupati Labuhanbatu dr. Maya Hasmita Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026
DPRD Langkat Abai Hari Jadi ke-267, 13 Wakil Rakyat Tak Hadir Paripurna
Diduga Tak Terima Rumah Digerebek, Keluarga Terduga Bandar Narkoba Aniaya Satgas
Abaikan Peringatan, Warung Liar di Depan SPBU Rambung Dibongkar Satpol PP
PN Rantauprapat Vonis Debitur FIF 1 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Fidusia
Kapolres Binjai Gelar “Ngopi Bareng Media”, Tekankan Keterbukaan dan Sinergi
Proyek Jembatan Rp986 Juta di Binjai Disorot Warga: Sungai Menyempit, Ancaman Banjir Membesar
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:02 WIB

Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:01 WIB

Bupati Labuhanbatu dr. Maya Hasmita Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:45 WIB

DPRD Langkat Abai Hari Jadi ke-267, 13 Wakil Rakyat Tak Hadir Paripurna

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Diduga Tak Terima Rumah Digerebek, Keluarga Terduga Bandar Narkoba Aniaya Satgas

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:07 WIB

Abaikan Peringatan, Warung Liar di Depan SPBU Rambung Dibongkar Satpol PP

Berita Terbaru

Berita

Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:02 WIB