Kantongan Plastik Berwarna Kuning Ikut Menyertai Kadis Pendidikan Langkat Saat Akan Dibawa Ke Lapas

- Kontributor

Senin, 13 Januari 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – METROLANGKAT.COM

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) terhadap 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, Senin (13/1).

Bahkan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat tersebut kini sudah di tahan.

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, SA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.

Baca Juga :  Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI, Wawako Binjai: Itu Ekspresi Masyarakat, Bukan Ancaman

Untuk itu, Adre menegaskan jika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan maraton guna mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan agar segera disidangkan.

Diketahui, adapun kelima tersangka tersebut masing masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, Kasi Kesiswaan Alek Sander, serta dua orang Kepala Sekolah yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Baca Juga :  Enam Bulan Tanpa Tindakan: Kasus Pembacokan Wartawan di Langkat Masih Mengambang

Dari foto yang beredar, kelima tersangka sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol guna dikirim ke Rutan dan Lapas setempat.

Bahkan, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, tampak tertunduk malu sembari membawa plastik berwarna kuning yang diduga berisi pakaiannya.

Dalam kasus tersebut, kelima tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tak Biasa, Wawako Binjai Lantik Asisten Pemerintahan di Pasar Tavip
PWI Langkat Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Bukti Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Daerah
BRI BO Stabat Gelar Upacara Di Hari Pahlawan Nasional
Bank Sumut dan Bungsuland Sosialisasikan 100 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pemprov Sumut
Gedung OJK Sumut Dimulai! Wali Kota Medan: Ini Tonggak Baru Sistem Keuangan Kota
Gubsu Gratiskan SPP SMA/SMK Mulai 2026, Internet dan Listrik Sekolah Dikebut
Kapolres Langkat Pimpin Apel Siaga Bencana: Sinergi Lintas Instansi Ditekankan Hadapi Potensi Hidrometeorologi
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:54 WIB

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Rabu, 12 November 2025 - 20:26 WIB

Tak Biasa, Wawako Binjai Lantik Asisten Pemerintahan di Pasar Tavip

Rabu, 12 November 2025 - 11:59 WIB

PWI Langkat Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Bukti Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Daerah

Senin, 10 November 2025 - 22:36 WIB

BRI BO Stabat Gelar Upacara Di Hari Pahlawan Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 12:49 WIB

Bank Sumut dan Bungsuland Sosialisasikan 100 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pemprov Sumut

Berita Terbaru