Langkat – metrolangkat.com
Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat memediasi keluhan masyarakat Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, terkait kebisingan dan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Salapian Indo Sawit (SIS). Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Langkat, Rabu (5/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Langkat, H. Rahmanuddin Rangkuti, serta dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, Camat Salapian, manajemen PT SIS, Kepala Desa Ponco Warno, dan puluhan warga yang terdampak.
Dalam forum tersebut, Komisi IV memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai keluhan yang selama ini dirasakan akibat aktivitas pabrik.
Perwakilan warga, Sehate Karo-Karo, mengatakan kebisingan dari operasional pabrik masih terdengar hingga ke kawasan permukiman. Selain itu, warga juga mengaku sesekali mencium aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan.
“Kami berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata agar kebisingan maupun bau yang ditimbulkan tidak lagi mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Tata Usaha PT Salapian Indo Sawit, Adi Kurniawan, menyampaikan bahwa perusahaan telah berupaya mengurangi dampak operasional terhadap lingkungan sekitar.
Menurutnya, perusahaan sebelumnya telah memasang peredam suara. Namun karena hasilnya belum maksimal, PT SIS kembali memesan material tambahan berupa pelat peredam suara yang diharapkan lebih efektif mereduksi kebisingan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Saat ini kami telah memesan material tambahan untuk mengurangi kebisingan, dan material tersebut sudah tiba pada awal Agustus,” jelas Adi.
Hal senada disampaikan Asisten Kepala PT SIS, Iwan Hamdani Nasution, yang memastikan proses pemasangan peredam tambahan akan diselesaikan dalam waktu tiga minggu.
“Kami akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menargetkan pemasangan peredam selesai dalam tiga minggu ke depan,” katanya.
Menanggapi komitmen perusahaan, Ketua Komisi IV DPRD Langkat, H. Rahmanuddin Rangkuti, meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada PT SIS untuk merealisasikan janji tersebut sesuai tenggat waktu yang telah disampaikan.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan tetap terjaga.
“Keberadaan perusahaan juga memberikan manfaat bagi daerah melalui penyerapan tenaga kerja, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena itu, kami berharap tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak,” ujar Rahmanuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Yassir Wagdhi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, PT Salapian Indo Sawit telah memenuhi kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.
RDP tersebut juga dihadiri anggota Komisi IV DPRD Langkat, M. Rizki Rifai dan Ilwa Herija, yang turut mengawal proses penyelesaian keluhan masyarakat agar komitmen perusahaan dapat direalisasikan sesuai kesepakatan.(wis)


















