Foto : Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.(ist)
Jakarta – METROLANGKAT.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat hingga pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.
Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Saksi yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun,
Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Langkat Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Gembira Ginting,
Serta mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Syafriansyah Nasution.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Langkat Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau perwakilannya,
Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi Satpol PP Langkat Sapril Rinto Ritonga, serta Ketua DPC APDESI Kabupaten Langkat Hasan Basri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan
Dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Seluruh proyek tersebut menggunakan anggaran Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat,
Jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut diperkirakan akan menjadi langkah penting bagi penyidik KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana,
Proses pengadaan proyek, serta praktik jual beli jabatan yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.(ant/red)


















