Binjai – metrolangkat.com
Salah seorang tersangka dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, Dody Alfayed, hingga kini masih belum tertangkap.
Saat ini bahkan ia berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga menjadi sorotan publik.
Pun begitu, ditengah proses hukum yang terus berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memastikan perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.
Dody yang disebut sebagai keponakan Walikota Binjai, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kontrak fiktif periode 2022–2025.
Dirinya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya Kejari Binjai menetapkannya sebagai DPO.
Namun hingga kini, keberadaannya belum berhasil ditemukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas upaya pencarian terhadap tersangka,
terlebih perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara,
menilai lambannya penangkapan seorang DPO dalam perkara korupsi berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas upaya pencarian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Apalagi di era digital saat ini, pelacakan terhadap seseorang dinilai semakin mudah dilakukan melalui berbagai instrumen dan koordinasi lintas Lembaga.
“Publik tentu berharap status DPO tidak berhenti pada pengumuman semata.
Harus ada langkah nyata dan perkembangan yang dapat diketahui masyarakat agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” kata Otti, Selasa (9/6).
Menurutnya, transparansi aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang.
“Semakin minim informasi yang disampaikan, semakin besar ruang bagi munculnya kecurigaan
. Prinsip equality before the law harus benar-benar dibuktikan dalam kasus ini,” tegasnya.
Otti juga mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Ketapangtan Kota Binjai menyangkut penggunaan anggaran negara sehingga seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian.
“Status buronan tidak boleh menjadi formalitas administratif. Aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa setiap tersangka
, siapa pun latar belakang dan kedekatan politiknya, tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Otti.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian mengatakan,
pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan proses hukum terhadap enam tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Saat ini kami fokus pada penyelesaian perkara enam tersangka. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” kata Ronald.
Ia menegaskan, status DPO terhadap Dody Alfayed telah resmi diterbitkan dan upaya pencarian masih terus dilakukan.
“Terhadap tersangka atas nama Dody Alfayed sudah diterbitkan DPO dan pencarian tetap dilakukan. Proses hukumnya juga tetap berjalan,” jelasnya.
Ronald menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan dapat dilimpahkan ke pengadilan pada Agustus 2026.
Bahkan, persidangan terhadap tersangka yang masih buron dimungkinkan dilakukan secara in absentia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkiraan bulan Agustus perkara sudah bisa dilimpahkan.
Untuk kepastiannya akan kami sampaikan setelah berkas resmi dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ronald Reagen.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketapangtan Binjai kini memasuki fase krusial.
Disatu sisi, proses persidangan terhadap para tersangka segera bergulir.
Sementara itu, belum tertangkapnya satu-satunya tersangka yang berstatus DPO menjadi tantangan bagi Kejari Binjai untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan konsisten, transparan, dan bebas dari pengaruh relasi kekuasaan.
Perkembangan penanganan DPO tersebut akan menjadi indikator penting sejauh mana prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Kota Binjai.
Adapun kelima tersangka yang sudah ditahan adalah, Ralasen Ginting (mantan kadis ketapangtan)
, Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), Suko Hartono (swasta) dan Agung Ramadhan (swasta).
Tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tiga lain dari swasta, disangkakan pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 jo Pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001. (Kus)


















