Polres Binjai Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai | Metrolangkat.com

Satresnarkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 20 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram ganja kering.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka,” ujar AKBP Bimo saat konferensi pers di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Pengesahan APBD Langkat: Janji Pembangunan atau Sekadar Formalitas?

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima timbangan digital, serta uang tunai Rp305 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian statistik, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini adalah upaya kami untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dalam proses hukum, empat tersangka dari empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kabar Pejabat di Pemko Kota Binjai Terkena OTT, Kadis Kominfo: Hoax Itu!

Sementara itu, tersangka dalam 11 perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka dalam perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPMAPI Sumut Desak XL Smart Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pelanggan
Pemprov Sumut Siapkan Puskesmas Botombowo Jadi Rawat Inap Plus
Pemprov Sumut-KKP Percepat Pemulihan Sektor Kelautan dan Perikanan Pascabanjir
Tiorita Pastikan UHC Prioritas Berlanjut, Jamin Akses Kesehatan Warga Langkat
Morowali Salurkan Bantuan Rp290 Juta untuk Pemulihan Rumah Ibadah di Langkat
Aktivis Hukum Binjai Desak Penegakan Hukum Transparan dan Reformasi Kejaksaan
Satpol PP Binjai Bongkar Kios Liar di Trotoar Simpang Pajak Pagi
Lapas Binjai Peringati Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polres Binjai Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25 WIB

IPMAPI Sumut Desak XL Smart Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pelanggan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Puskesmas Botombowo Jadi Rawat Inap Plus

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:23 WIB

Pemprov Sumut-KKP Percepat Pemulihan Sektor Kelautan dan Perikanan Pascabanjir

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:09 WIB

Morowali Salurkan Bantuan Rp290 Juta untuk Pemulihan Rumah Ibadah di Langkat

Berita Terbaru