Binjai | Metrolangkat.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Senin (22/6/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 5 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Nazir, didampingi hakim anggota Hendra Hutabarat dan Yudikasi Waruwu.
Tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah masing-masing adalah Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Try Suharto Derajat selaku penyedia atau rekanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Meski putusan telah dibacakan, pihak penuntut umum belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan banding. Jaksa masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Uli Artha Sitanggang, membenarkan putusan tersebut.
“Benar, kita sudah mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap perkara yang dimaksud. Untuk upaya hukum lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ujar Ronald.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Binjai masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.(wis)


















