Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai | Metrolangkat.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Senin (22/6/2026).

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 5 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Nazir, didampingi hakim anggota Hendra Hutabarat dan Yudikasi Waruwu.

Tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah masing-masing adalah Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Try Suharto Derajat selaku penyedia atau rekanan.

Baca Juga :  Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Meski putusan telah dibacakan, pihak penuntut umum belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan banding. Jaksa masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Uli Artha Sitanggang, membenarkan putusan tersebut.

“Benar, kita sudah mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap perkara yang dimaksud. Untuk upaya hukum lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ujar Ronald.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Binjai masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.(wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru