DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi UU Penyitaan aset yang sedang digodok DPR dengan berbagai persoalan didalamnya.(Ist)

JAKARTAmetrolangkat.com

Upaya memperkuat pemberantasan kejahatan yang bermotif ekonomi mulai mendapat bentuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR RI mengungkap sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang nantinya dapat dikenai perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum.

Menurutnya, pembatasan jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset diperlukan agar penerapannya tetap terukur dan tidak keluar dari tujuan utama undang-undang.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Ia menjelaskan, Komisi III juga membandingkan penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara. Salah satunya Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana tertentu yang dinilai signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.

Baca Juga :  Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Sementara sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap perkara narkotika maupun kejahatan serius lainnya.

Italia bahkan mengatur secara lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.

Sedangkan Amerika Serikat menerapkan ketentuan perampasan aset antara lain pada perkara narkotika, fraud, korupsi dan tindak pidana terorganisasi. Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana untuk perkara-perkara besar yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR ingin RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya efektif dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan dan kemanfaatan.

Karena itu, masukan dari masyarakat dan para ahli hukum disebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan aturan tersebut.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

13 Jenis Tindak Pidana

Dalam daftar sementara yang disiapkan Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai ketentuan perampasan aset, yakni:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Daftar tersebut menunjukkan cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi dan narkotika, tetapi juga berbagai kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap negara, masyarakat maupun sumber daya nasional.

Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU tersebut akan terus memperhatikan masukan publik agar aturan yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengembalikan aset hasil kejahatan, namun tetap menjamin kepastian dan keadilan hukum.(red/Cnn)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Berita Terbaru

Berita

Zizi Dinilai Cocok Emban Koordinator KAHMI Binjai

Kamis, 3 Sep 2026 - 07:56 WIB