DPRD Langkat Ultimatum PT Gametraco: Urus Izin Tower, Dua Bulan atau Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama sejumlah instansi.(ist)

LANGKAT – metrolangkat.com

Komisi III DPRD Kabupaten Langkat mengultimatum PT Gametraco Tunggal untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan perizinan tower telekomunikasi yang berdiri di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura.

Ultimatum tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Langkat bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (2/9/2026).

RDP digelar menyusul laporan masyarakat yang mempertanyakan keberadaan tower telekomunikasi milik PT Gametraco Tunggal yang diduga berada di kawasan hutan.

Sejumlah pihak hadir dalam RDP tersebut, di antaranya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat,

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat.

Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa pada awal pembangunan tower, perusahaan menyewa lahan milik masyarakat Desa Kwala Serapuh.

Pihak perusahaan, kata dia, saat itu tidak mengetahui bahwa sebagian lokasi tersebut masuk kawasan hutan.

Tower dibangun di atas lahan sekitar 10 x 10 meter untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan jaringan telekomunikasi.

Pembangunan itu juga disebut sebagai bagian dari upaya mendukung pemerataan jaringan telekomunikasi.

Baca Juga :  Dugaan Perambahan Hutan oleh Kapolsek Meledak, Mahasiswa Kepung Polsek Tanjung Pura

Dodi mengaku perusahaan telah memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk izin lingkungan serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan.

Namun, persoalan muncul ketika perusahaan melakukan proses pengurusan perizinan kepada Kementerian Kehutanan.

Dari proses tersebut diketahui sekitar 40 persen lokasi tower berada di kawasan hutan produksi, sementara 60 persen lainnya berada di areal penggunaan lain (APL).

Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, setiap kegiatan usaha tetap harus tunduk pada aturan dan melengkapi seluruh perizinan.

“Kami menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat. Tetapi, jangan sampai dalam menjalankan kegiatan usaha justru mengabaikan aturan dan persyaratan perizinan,” tegas Rinaldi.

Selain persoalan kawasan hutan, Komisi III juga menyoroti aspek kewajiban perusahaan terhadap daerah.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Langkat yang disampaikan dalam RDP, PT Gametraco Tunggal belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.

Perwakilan Balai Gakkum Kehutanan menyarankan agar Pemkab Langkat turut membantu mencarikan solusi legalisasi keberadaan tower tersebut kepada pemerintah pusat.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh, menurutnya, melalui skema Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA),

Baca Juga :  Kejari Langkat Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Pada Pelajar, Ini Dampaknya

sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan instansi berwenang.

“Luasan 10 x 10 meter ini sangat kecil. Yang penting dari Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan izin, maka persoalan ini dapat dituntaskan,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan perusahaan tidak boleh membiarkan persoalan legalitas berlarut-larut.

Komisi III memberikan waktu paling lama dua bulan kepada PT Gametraco Tunggal untuk mengurus dan melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan.

“Karena perusahaan ini orientasinya profit, maka kami minta seluruh perizinannya segera diurus dan dilengkapi. Kami beri waktu dua bulan.

Jika dalam waktu tersebut izin belum juga diselesaikan, Komisi III akan merekomendasikan penghentian atau penutupan kegiatan operasional PT Gametraco Tunggal,” tegas Pimanta.

Komisi III DPRD Langkat berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan tower tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan jaringan telekomunikasi,

Tanpa mengabaikan legalitas usaha, kewajiban terhadap daerah, serta ketentuan perlindungan kawasan hutan.(Wis)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zizi Dinilai Cocok Emban Koordinator KAHMI Binjai
Plt Kadis PUPR Langkat Buka Ruang Dialog,Arie Ramadhany, S.IP, M.SP Rangkul Pelaku Jasa Konstruksi
Sinabung Siaga, Bobby Pastikan 280 Pengungsi Kuta Tengah Terlayani
Sambut HUT Polwan ke-78, Kapolres Binjai Donor Darah Bersama Bhayangkari
Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob
Pemprovsu Bagikan DBH Rp350 Miliar, Kepala Daerah Didesak Genjot PAD
Soal Kades Rangkap Ketua TKBM, Warga Karang Rejo Kembali Geruduk DPRD
Sinabung Naik Level Siaga, Bobby Nasution Imbau Warga Waspada
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:56 WIB

Zizi Dinilai Cocok Emban Koordinator KAHMI Binjai

Rabu, 2 September 2026 - 21:01 WIB

DPRD Langkat Ultimatum PT Gametraco: Urus Izin Tower, Dua Bulan atau Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Langkat Buka Ruang Dialog,Arie Ramadhany, S.IP, M.SP Rangkul Pelaku Jasa Konstruksi

Selasa, 1 September 2026 - 15:00 WIB

Sambut HUT Polwan ke-78, Kapolres Binjai Donor Darah Bersama Bhayangkari

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Berita Terbaru

Berita

Zizi Dinilai Cocok Emban Koordinator KAHMI Binjai

Kamis, 3 Sep 2026 - 07:56 WIB