Dugaan Perambahan Hutan oleh Kapolsek Meledak, Mahasiswa Kepung Polsek Tanjung Pura

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Masa Mahasiswa yang datang mengeruduk Mapolsek Tanjungpura meminta pertangung jawabpan Kapolsek atas ulahnya yang mengarap kawasan hutan lindung.(ist)

Langkat – metrolangkat.com

Tekanan publik terhadap dugaan perambahan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terus meningkat.

Pada Selasa (28/04/2026), ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di Mapolsek Tanjung Pura, menuntut pencopotan Kapolsek IPTU Mimpin Ginting.

Aksi ini merupakan lanjutan dari mencuatnya pengakuan penguasaan lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung.

Massa menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas aparat penegak hukum.

Dalam orasinya, Ketua Aksi, Arya Perdana, menegaskan bahwa penguasaan lahan sejak 2017 tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga hukum,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Massa aksi sempat ditawari mediasi oleh pihak kepolisian melalui Wakapolsek IPTU Mijiburrahman Siregar.

Namun, tawaran tersebut ditolak. Demonstran bersikeras agar IPTU Mimpin Ginting hadir langsung dan memberikan penjelasan terbuka.

Baca Juga :  Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Penolakan ini didasari kekhawatiran bahwa dialog tertutup hanya akan meredam situasi tanpa menyentuh substansi persoalan, yakni dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan pribadi.

Setelah didesak, IPTU Mimpin Ginting akhirnya menemui massa. Dalam keterangannya, ia menyebut tidak seluruh lahan yang dikuasainya merupakan kawasan hutan lindung.

Meski demikian, ia mengaku telah membuat surat pernyataan kepada pihak kehutanan untuk mengembalikan lahan jika terbukti melanggar.

Pernyataan tersebut justru memicu reaksi lanjutan. Massa menilai sikap “kooperatif” itu terlambat, mengingat dugaan penguasaan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Secara hukum, penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar.

Baca Juga :  Mutasi Bergulir di Polres Langkat, Kapolres Pimpin Sertijab dan Purna Bakti

Mahasiswa juga menyoroti potensi pasal berlapis jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara dalam kasus ini.

Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi Polri.

“Ini menyangkut kepercayaan publik. Kalau aparat terlibat, penanganannya harus lebih tegas dan transparan,” ujar salah satu peserta aksi.

Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mencopot IPTU Mimpin Ginting dari jabatannya serta memproses dugaan pelanggaran secara hukum.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap status lahan di Desa Bubun, serta pemulihan fungsi kawasan hutan lindung yang diduga telah dialihfungsikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut terkait tuntutan pencopotan tersebut.

Namun gelombang protes diperkirakan akan terus berlanjut jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Kasus ini juga telah disampaikan oleh mahasiswa ke DPRD Langkat. Melalui Komisi 1 mereka berharap kasus ini segera diproses dan pelaku mendapatkan sangsi.(yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setengah Abad Tirtasari Binjai: Dari Pelayanan Air Bersih hingga Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Di Langkat.!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung
Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi “Split Bill” Pajak Daerah Pertama di Indonesia
Disdukcapil Rekam Data 336 Warga Binaan Lapas Binjai, 319 NIK Berhasil Dipadankan
Lapas Binjai Gelar Tasyakuran HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Humanis
Seberangi Sungai Bingai, Warga Binjai Tewas Terseret Arus, Anak Selamat
“Belajar dari Banjir Dua Tahun, Zakiyuddin Harahap Dorong Kesiapsiagaan Nyata hingga ke Kepling”
Kartini di Sumut: Bobby Sorot Minimnya Perempuan di Kursi Kekuasaan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Setengah Abad Tirtasari Binjai: Dari Pelayanan Air Bersih hingga Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Perambahan Hutan oleh Kapolsek Meledak, Mahasiswa Kepung Polsek Tanjung Pura

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Di Langkat.!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung

Senin, 27 April 2026 - 22:14 WIB

Disdukcapil Rekam Data 336 Warga Binaan Lapas Binjai, 319 NIK Berhasil Dipadankan

Senin, 27 April 2026 - 17:17 WIB

Lapas Binjai Gelar Tasyakuran HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Humanis

Berita Terbaru