Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  : Terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA).(ist)

MEDAN – METROLANGKAT.COM

Upaya hukum terakhir yang ditempuh terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang, sehingga vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550 tetap berlaku.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Baca Juga :  Sekda Buka Rembuk Stunting Kabupaten Langkat Tahun 2024

Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025.

Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, SH, M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH, MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH, MH,

Memutus menolak kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Akuang.

Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berkekuatan hukum.

Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,

Baca Juga :  Kejati Sumut Berhasil Meraih Satker Predikat WBK Tahun 2024 dari KemenPAN RB

Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,

Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta terpidana tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

Berkas kasasi diketahui telah dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025

Dan dikembalikan ke pengadilan pada 23 Juli 2026, menandai berakhirnya seluruh proses pemeriksaan pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Lapas Binjai untuk Kemanusiaan, Setetes Darah di Hari Kemerdekaan
300 Hari Perang Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus dan Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti
Semangat HUT RI ke-81, PMI Langkat Bersama Forkopimcam dan SPN Hinai Kumpulkan 70 Kantong Darah
Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Bobby Nasution
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
DPRD Langkat Mediasi Keluhan Warga Ponco Warno, PT SIS Janji Redam Kebisingan dalam Tiga Pekan
Komisi D DPRD Sumut Dampingi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias
BRI Stabat Pasang Pylon Penunjuk Arah SPN Hinai, KA SPN Apresiasi
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Dari Lapas Binjai untuk Kemanusiaan, Setetes Darah di Hari Kemerdekaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:38 WIB

300 Hari Perang Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus dan Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Semangat HUT RI ke-81, PMI Langkat Bersama Forkopimcam dan SPN Hinai Kumpulkan 70 Kantong Darah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Bobby Nasution

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:33 WIB

DPRD Langkat Mediasi Keluhan Warga Ponco Warno, PT SIS Janji Redam Kebisingan dalam Tiga Pekan

Berita Terbaru