Foto : Terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA).(ist)
MEDAN – METROLANGKAT.COM
Upaya hukum terakhir yang ditempuh terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang, sehingga vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550 tetap berlaku.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.
Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025.
Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, SH, M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH, MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH, MH,
Memutus menolak kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Akuang.
Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berkekuatan hukum.
Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,
Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,
Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta terpidana tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.
Berkas kasasi diketahui telah dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025
Dan dikembalikan ke pengadilan pada 23 Juli 2026, menandai berakhirnya seluruh proses pemeriksaan pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut. (Red)


















