Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  : Terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA).(ist)

MEDAN – METROLANGKAT.COM

Upaya hukum terakhir yang ditempuh terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang, sehingga vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550 tetap berlaku.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Baca Juga :  Darurat Korupsi di Langkat: Aktivis Desak KPK Tangkap Syah Afandin atas Dugaan Skandal Seleksi Guru PPPK dan Tambang Ilegal

Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025.

Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, SH, M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH, MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH, MH,

Memutus menolak kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Akuang.

Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berkekuatan hukum.

Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,

Baca Juga :  Sumut Raih Anugerah Pemerataan Pembangunan, Bobby: Ini Tugas Kami

Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,

Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta terpidana tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

Berkas kasasi diketahui telah dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025

Dan dikembalikan ke pengadilan pada 23 Juli 2026, menandai berakhirnya seluruh proses pemeriksaan pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Ditolak, Kini 12 Kepling Binjai Timur Dapat Dukungan Warga
104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Rp49,5 Miliar Sudah Disalurkan
Ricky Anthony Minta KPK Awasi DPRD Sumut: “Pokir Jangan Jadi Alat Kepentingan Pribadi”
Kerja Sama PWI Sumut-BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, 900 Anggota Dapat Perlindungan
Wagub Surya Saksikan SKB RBI, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Demo di Pemko Binjai, Massa Soroti Pemberhentian Kepling dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Haornas ke-43, Bobby Nasution Beri Tali Asih untuk 13 Legenda Olahraga Sumut
Kumpul Kebo Mulai Merebak di Indonesia, Perempuan dan Anak Disebut Paling Rentan
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:12 WIB

Setelah Ditolak, Kini 12 Kepling Binjai Timur Dapat Dukungan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Rp49,5 Miliar Sudah Disalurkan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

Ricky Anthony Minta KPK Awasi DPRD Sumut: “Pokir Jangan Jadi Alat Kepentingan Pribadi”

Senin, 14 September 2026 - 18:56 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 14 September 2026 - 16:29 WIB

Demo di Pemko Binjai, Massa Soroti Pemberhentian Kepling dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Wak Leman Resmi Duduki Kursi DPRD Binjai Gantikan Edy

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:24 WIB