Foto : Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (poto JP)
JAKARTA – metrolangkat.com
Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).
Dalam dokumen tersebut, kubu Febrie mengklaim menemukan sedikitnya 40 ketentuan atau aturan perundang-undangan yang diduga dilanggar selama proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dugaan pelanggaran itu ditemukan sejak proses awal di kepolisian hingga tahapan penanganan perkara di kejaksaan.
“Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut,” kata Febri seusai persidangan.
Selain dokumen kesimpulan, tim kuasa hukum juga menyerahkan transkrip persidangan secara lengkap serta matriks pembuktian kepada hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
Febri menyebut aturan yang mereka persoalkan berasal dari berbagai tingkatan perundang-undangan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Kejaksaan.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah aturan internal aparat penegak hukum.
“Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya,” ujar Febri.
23 Bagian KUHAP Diduga Dilanggar
Febri merinci, dari keseluruhan temuan tersebut terdapat satu bagian konstitusi yang dinilai dilanggar. Kemudian, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.
“Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan,” ungkapnya.
Selain itu, tim Febrie mencatat empat putusan MK serta aturan yang diterbitkan Kapolri dan Jaksa Agung yang menurut mereka tidak dipatuhi dalam proses hukum terhadap Febrie.
Tim kuasa hukum juga memetakan lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan. Dari pemeriksaan terhadap masing-masing tindakan tersebut, mereka mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
“Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law,” kata Febri.
Praperadilan Tak Menghapus Perkara Pokok
Febri menegaskan, permohonan praperadilan tidak diarahkan untuk menguji substansi perkara pokok. Fokus gugatan, kata dia, berada pada legalitas prosedur dan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Jika permohonan dikabulkan, menurut Febri, hal itu tidak serta-merta menghapus perkara pokok yang sedang berjalan.
“Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” jelasnya.
Karena itu, dia meminta tidak ada anggapan bahwa dikabulkannya praperadilan otomatis membuat perkara utama gugur.
“Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak,” tegasnya.
Disebut Bisa Jadi Preseden Penegakan Hukum
Febri mengatakan pihaknya ingin proses praperadilan tersebut tidak hanya menjadi upaya membela kepentingan Febrie Adriansyah, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi proses penegakan hukum.
“Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut penting karena seorang pejabat penegak hukum sekalipun dapat menghadapi proses hukum yang menurut pihaknya mengandung banyak dugaan pelanggaran aturan.
“Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan,” ujar Febri.
“Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu,” sambungnya.
Meski demikian, Febri mengakui aparat penegak hukum memiliki kewenangan memproses seseorang apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut, menurut dia, harus dijalankan sesuai koridor hukum.
“Penegak hukum boleh saja memproses warga negara kalau ada indikasi tindak pidana, tetapi harus dengan cara yang benar,” tegasnya.
Putusan Dijadwalkan 27 Agustus
Kubu Febrie berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang telah disampaikan selama persidangan.
Febri juga berharap putusan tersebut nantinya dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, khususnya terkait kepatuhan aparat terhadap prosedur yang telah ditentukan.
“Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum,” ujarnya.
Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8). Tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan menghormati keputusan hakim.
“Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini,” kata Febri.
Dia menegaskan, tujuan penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan yang berlaku.
“Jadi nggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan. Nggak boleh penegakan hukum itu dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.(Rel/Red)


















