Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU

- Kontributor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT – METROLANGKAT.COM

Bisnis galian C ilegal makin beringas di Kabupaten Langkat. Tanpa izin resmi, usaha pengerukan sungai, penebasan tebing, dan perataan bukit berlangsung bebas.

Dampaknya sudah di depan mata: aliran sungai rusak, banjir saat musim hujan, kekeringan di musim kemarau, hingga hilangnya perbukitan hijau yang menjadi penyangga alam.

Tragisnya, masyarakat hanya kebagian derita, sementara pemerintah daerah tak mendapat sepeser pun retribusi karena semua berjalan di luar jalur hukum.

Yang lebih mencoreng wajah penegakan hukum, praktik kotor ini diduga justru dikendalikan seorang perwira polisi.

Aktifitas Galian C Ilegal yang disebut sebut milik oknum Polisi berpangkat Kompol di Poldasu.(Ist)

Baca Juga :  Pelaku Penyerangan Rumah Wartawan di Tanjung Pura Berhasil Diamankan Petugas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang Kompol berinisial M.I, yang bertugas di Pamen Yanma Polda Sumatera Utara, ikut menggarap galian ilegal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Alih-alih menindak pelaku perusak lingkungan, oknum aparat ini justru disebut-sebut menjadi bagian dari mafia tambang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas melarang kegiatan tanpa izin lingkungan. Pelanggar dapat dijerat dengan pidana penjara 1–3 tahun serta denda Rp1–3 miliar (Pasal 109).

Lebih berat lagi, Pasal 98 menegaskan, bila perusakan lingkungan menimbulkan pencemaran serius, pelaku diancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Baca Juga :  Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Artinya, jika dugaan keterlibatan oknum Kompol ini benar adanya, bukan hanya soal pelanggaran disiplin dan etika aparat, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan hidup yang ancamannya jelas penjara dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat kini menunggu: apakah Kapolda Sumut berani membersihkan institusinya dari perwira nakal yang memperdagangkan jabatan demi uang haram, atau justru menutup mata dan membiarkan galian ilegal terus menghancurkan Langkat?

Satu hal pasti, setiap bukit yang habis dikeruk dan setiap pohon yang tumbang adalah tanda keserakahan. Dan jika negara tak hadir, rakyatlah yang akan membayar mahal dengan banjir, longsor, dan kekeringan.(Upek London)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Berita Terbaru

Pemerintahan

Portal PASADA Diluncurkan, Data Bencana Sumut Kini Terintegrasi

Kamis, 12 Mar 2026 - 15:37 WIB