Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT – METROLANGKAT.COM

Bisnis galian C ilegal makin beringas di Kabupaten Langkat. Tanpa izin resmi, usaha pengerukan sungai, penebasan tebing, dan perataan bukit berlangsung bebas.

Dampaknya sudah di depan mata: aliran sungai rusak, banjir saat musim hujan, kekeringan di musim kemarau, hingga hilangnya perbukitan hijau yang menjadi penyangga alam.

Tragisnya, masyarakat hanya kebagian derita, sementara pemerintah daerah tak mendapat sepeser pun retribusi karena semua berjalan di luar jalur hukum.

Yang lebih mencoreng wajah penegakan hukum, praktik kotor ini diduga justru dikendalikan seorang perwira polisi.

Aktifitas Galian C Ilegal yang disebut sebut milik oknum Polisi berpangkat Kompol di Poldasu.(Ist)

Baca Juga :  Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang Kompol berinisial M.I, yang bertugas di Pamen Yanma Polda Sumatera Utara, ikut menggarap galian ilegal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Alih-alih menindak pelaku perusak lingkungan, oknum aparat ini justru disebut-sebut menjadi bagian dari mafia tambang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas melarang kegiatan tanpa izin lingkungan. Pelanggar dapat dijerat dengan pidana penjara 1–3 tahun serta denda Rp1–3 miliar (Pasal 109).

Lebih berat lagi, Pasal 98 menegaskan, bila perusakan lingkungan menimbulkan pencemaran serius, pelaku diancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Baca Juga :  "Semangat Anti-Korupsi: Langkat Gelar FGD untuk ASN Bersih dan Transparan"

Artinya, jika dugaan keterlibatan oknum Kompol ini benar adanya, bukan hanya soal pelanggaran disiplin dan etika aparat, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan hidup yang ancamannya jelas penjara dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat kini menunggu: apakah Kapolda Sumut berani membersihkan institusinya dari perwira nakal yang memperdagangkan jabatan demi uang haram, atau justru menutup mata dan membiarkan galian ilegal terus menghancurkan Langkat?

Satu hal pasti, setiap bukit yang habis dikeruk dan setiap pohon yang tumbang adalah tanda keserakahan. Dan jika negara tak hadir, rakyatlah yang akan membayar mahal dengan banjir, longsor, dan kekeringan.(Upek London)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Berita Terbaru