Praperadilan Ditolak, Tersangka Korupsi DED Disdik Binjai Segera Disidangkan

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Rosmaida Sitompul (RS) yang merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi pembuatan Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri setempat.

Prapid yang dilayangkan RS melalui kuasa hukumnya tersebut karena menolak penetapan tersangka dari penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Permohonan Prapid RS berdasarkan nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Bnj. Namun, persidangan Prapid yang telah dilakukan, memutuskan menolak permohonan dari pemohon, yaitu RS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, H. Jufri SH MH mengakui, RS selaku Direktur CV Gamma 91 Consultan, mengajukan Prapid atas penetapan tersangkanya. Namun diakui Jufri, majelis hakim PN Binjai menolak Prapid dari RS.

“Untuk penanganan perkara tipikor, DED Disdik, salah seorang tersangka yang kita lakukan upaya paksa atas nama Rosmaida Sitompul, mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang bersangkutan.

Setelah bersidang marathon selama 7 hari berturut, alhamdulillah, akhirnya permohonan Prapid dari pemohon ditolak majelis hakim dan kita dimenangkan,” kata Jufri, baru baru ini.

Oleh karena itu, sambung H. Jufri, penyidik akan segera melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat diadili di PN Tipikor Medan.

Baca Juga :  Oknum Lurah di Kota Binjai Kena OTT

“Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor di Medan. Mudah mudahan bisa sesuai hasil penyidikan kita.

Mohon dukungan teman teman media,” urai mantan Asintel Kejati Jambi tersebut.

Diketahui, pengerjaan DED untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tersebut diduga fiktif.

Pasalnya, ahli dalam kontrak tidak sesuai dan kegiatan tersebut dikerjakan oleh 2 jasa konsultan perencanaan dengan melibatkan 5 orang.

Dalam perkara ini, kerugian negara senilai Rp. 673.005.000, serta ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Adapun ketiganya yaitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG, RS selaku Direktur CV Gamma 91 Consultan, dan SP selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultan.

Dari ketiganya, dua tersangka masing masing berinisial SUG dan SP memiliki itikad baik dengan mencicil kerugian negara.

SUG telah mencicilnya sebesar Rp. 56 juta, dan SP senilai Rp. 126 juta. Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Penahanan terhadap ketiga tersangka juga dalam rangka kepentingan proses penyidikan. Diketahui, ada 2 paket pengerjaan DED RKB dimaksud dengan rincian anggaran senilai Rp. 383.751.500, dan Rp. 400.554.000.

Baca Juga :  PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural

Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Binjai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih subsider Pasal 8 ko Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kus/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB