Medan – metrolangkat.com
Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 72 kilogram sabu dan 151 kilogram ganja dari tiga pengungkapan kasus berbeda.
Operasi yang dilakukan pada Minggu (26/4/2026) itu disebut telah menyelamatkan sekitar 813 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Andy Arisandi, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus jaringan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan internasional.
“Dari pengungkapan ini, kami estimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa. Ini hasil kerja keras personel dan dukungan masyarakat,” ujar Ferry saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Kasus pertama diungkap di wilayah Medan Sunggal. Polisi menangkap seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba, Andy Arisandi, menjelaskan sabu tersebut disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi menjadi tiga bagian.
“Tangki dimodifikasi, sisi kanan dan kiri untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap diisi BBM agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
Pelaku diketahui telah empat kali melakukan aksi serupa dengan tujuan pengiriman ke Tangerang dan Palembang.
Pengungkapan kedua terjadi di Jalan Lintas Siantar–Parapat.
Petugas menangkap sopir travel berinisial MA yang membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal menggunakan mobil Innova Reborn.
“Ini aksi ketiga pelaku. Sebelumnya ia berhasil meloloskan masing-masing 90 kilogram ganja,” ungkap Andy.
Sementara itu, pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Riau.
Polisi meringkus tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.
Jaringan tersebut menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) yang diduga berasal dari Malaysia.
Barang haram itu awalnya direncanakan masuk melalui Labuhanbatu sebelum dialihkan ke Rokan Hilir.
“Para tersangka rencananya akan mengedarkan sabu ke Medan dan Padang,” tambahnya.
Polda Sumut menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu satu tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menekan peredarannya di wilayah Sumatera Utara. (Wis)


















