Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lahan kawasan hutan zona putih dan hijau yang diduga  dikelola Kapolsek Tanjungpura, Iptu MG dikawasan Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura.(drone)

LANGKAT – metrolangkat.com

Penanganan kasus dugaan perambahan hutan lindung oleh Kapolsek Tanjungpura berinisial IPTU MG memasuki babak baru.

Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langkat bersama petugas kehutanan kini turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, Kamis (23/4/2026).

Langkah ini diambil setelah kasus tersebut viral dan memicu sorotan luas masyarakat, sekaligus meningkatkan tekanan agar aparat penegak hukum bersikap transparan.

Seorang petugas Propam membenarkan pihaknya tengah melakukan pengecekan terhadap lahan yang diduga dikuasai oknum perwira tersebut.

Foto : Peta kawasan hutang lindung (zona hijau) yang berada di Desa Bubun, Kec Tanjungpura.(ist)

“Kami turun untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan menguasai lahan hutan lindung, karena informasi itu kami peroleh dari pemberitaan media,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, tim dari Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) juga melakukan penelusuran untuk memastikan status kawasan serta dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalamnya.

Baca Juga :  "Daud Ketaren Diadili, Penasihat Hukum Sebut Ada Rekayasa Kasus"

“Tim masih di lapangan bang, kami cek langsung kondisi lahannya,” kata salah seorang petugas kepada Redaksi Metrolangkat.com melalui sambungan telpon, Rabu (23/4).

Tekanan Publik Menguat

Kasus ini tidak lagi sekadar isu lokal. Sorotan publik terus menguat, terutama terkait integritas aparat penegak hukum jika dugaan tersebut terbukti benar.

Sejumlah warga berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada klarifikasi semata.

“Kalau benar itu hutan lindung, harus ditindak tegas. Jangan karena aparat lalu jadi berbeda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang menggarap atau menduduki kawasan hutan secara ilegal, dengan ancaman :

Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda maksimal Rp7,5 miliar
Selain itu, jika ditemukan unsur perusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum lain yang lebih berat.

Baca Juga :  Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga kepercayaan publik.

Penanganan oleh Propam dinilai krusial untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.

Sementara secara terpisah Kapolres Langkat,KBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si ketika dikonfirmasi Redaksi Metrolangkat.com melalui chat whaatsapp : Asalamualaikum komandan,..ijin komandan,terkait dengan Kapolsek Tanjungpura yang diduga menguasai kawasan hutan lindung yang dijadikan perkebunan kelapa sawit,

apa sangsi yang akan diberikan bila terbukti yang bersangkutan menguasai kawasan dimaksud.

Sejauh ini apakah yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasinya,..sebab ada info menyebutkan sebagian lahan milik Kapolsek yang masuk zona hijau telah pula dijual ke PT Aquanur untuk jalan

…mohon tangapanya komandan…

” Pendalaman adalah serangkaian kegiatan yg kompleks dan tdklah sederhana,Yg pasti sy berterimakasih atas infonya🙏.” Tulis Kapolres dalam balasan konfirmasi.(Red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru