Foto : Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting (kiri-red) saat menyerahkan lahan hutan lindung yang dikuasai sejak tahun 2017 kepada Sukendra Purba Ka UPTD Wilayah I Stabat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/4/2026).(ist)
Langkat – metrolangkat.com
Terjadi di Kabupaten Langkat. Seorang oknum aparat penegak hukum yang diduga telah lama menguasai kawasan hutan lindung justru menuai apresiasi saat mengembalikan lahan tersebut kepada negara.
Narasi “kesadaran” yang dibangun dalam peristiwa ini dinilai publik sebagai sesuatu yang janggal—bahkan terkesan membalik posisi pelaku menjadi seolah korban.
Adalah Iptu Mimpin Ginting, yang disebut-sebut menjabat sebagai Kapolsek Tanjungpura, Polres Langkat, menyerahkan kembali lahan sekitar 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, yang diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung.
Penyerahan itu dilakukan melalui surat pernyataan kepada UPTD Wilayah I Stabat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/4/2026).
Namun yang mengundang sorotan tajam, langkah tersebut justru mendapat apresiasi dari Kepala UPTD Wilayah I Stabat, Sukendra Purba.
“ Kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan kembali kawasan hutan tersebut,” ujar Sukendra.
Pernyataan itu sontak memicu reaksi berbagai kalangan. Pasalnya, penguasaan kawasan hutan lindung selama bertahun-tahun bukanlah perkara sepele.
Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin seseorang yang diduga mengelola lahan hutan lindung dalam skala hektaran dapat lolos dari jerat hukum, bahkan diposisikan sebagai pihak yang patut diapresiasi?
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib masyarakat kecil. Di berbagai kasus, warga yang hanya mengambil satu batang kayu bakau untuk kebutuhan rumah tangga kerap diproses hukum tanpa kompromi.
Ketimpangan ini memunculkan kesan tajam: hukum terasa berbeda ketika menyentuh rakyat biasa dan aparat.
“Ini seperti panggung sandiwara. Yang selama ini menguasai lahan justru dibungkus jadi korban,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam keterangannya, Mimpin Ginting mengaku dirinya juga korban. Ia menyebut lahan tersebut dibeli pada tahun 2017 dari seseorang bernama B Hasibuan, yang saat itu menyatakan lahan tidak bermasalah.
“Saya juga korban, karena tidak mengetahui sebagian lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Namun dalam perspektif hukum, penguasaan kawasan hutan tanpa izin tetap memiliki konsekuensi pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Bahkan, ketentuan pidana diperkuat dalam Pasal 78 undang-undang tersebut, di mana pelanggaran terhadap kawasan hutan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, praktik perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan ancaman pidana lebih berat bagi pelaku perusakan hutan, termasuk jika dilakukan secara terorganisir.
Artinya, secara prinsip hukum, tidak ada pengecualian berdasarkan status atau jabatan.
Hukum tidak melihat siapa pelakunya, melainkan perbuatannya. Pengembalian lahan memang dapat menjadi faktor yang meringankan, tetapi tidak serta-merta menghapus potensi pidana.
Di sisi lain, Sukendra Purba menyebut pihaknya akan meninjau dan memetakan kawasan tersebut, serta membuka kemungkinan solusi seperti perhutanan sosial atau skema perizinan lainnya.
Namun lagi-lagi, wacana “solusi” ini menuai kritik. Banyak yang menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menjadi preseden buruk—seolah pelanggaran terhadap kawasan hutan bisa “diselesaikan” tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
Peristiwa ini pun menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah. Ketika pelaku memiliki atribut kekuasaan, pendekatan yang digunakan cenderung lunak.
Sebaliknya, rakyat kecil sering kali menghadapi hukum yang kaku dan tanpa toleransi.
Drama pengembalian lahan ini bukan sekadar soal administrasi kehutanan, melainkan menyentuh rasa keadilan publik. Pertanyaan besarnya: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya dipentaskan?.(Yong)


















