Langkat – metrolangkat.com
Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap program Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice (PERSTICE) sebagai upaya memperkuat penyelesaian persoalan hukum yang lebih humanis, adil, dan mengedepankan musyawarah di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat,
Amril, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Aprila H. Siregar, mewakili Gubernur Sumatera Utara, bersama unsur Forkopimda,
narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat.
Dalam sambutannya, Aprila menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi PERSTICE merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tentang kegiatan sosialisasi program tersebut.
Menurutnya, PERSTICE hadir untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice.
Pendekatan restorative justice sendiri menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik melalui dialog serta musyawarah antara pihak terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga, hingga unsur masyarakat.
Pola ini dinilai lebih mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan rasa keadilan yang lebih manusiawi dibanding proses hukum yang panjang dalam perkara tertentu.
Selain membuka ruang penyelesaian damai, pendekatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong tanggung jawab pelaku terhadap korban,
mengurangi penumpukan penghuni lembaga pemasyarakatan, serta memperkuat keharmonisan sosial di masyarakat.
Dalam sambutan Bupati Langkat yang dibacakan Amril, Pemkab Langkat menegaskan bahwa PERSTICE merupakan langkah strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian sengketa hukum berbasis keadilan restoratif.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban,
keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif bersama narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait implementasi restorative justice dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat.(Wis)


















