BINJAI – metrolangkat.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial S (42) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Ismail Pane dengan memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, M. Hidayat, menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Pada saat melakukan penyelidikan, kami menemukan adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat jual beli narkoba.
Di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang duduk santai di depan rumah,” ujar Ismail Pane, Rabu (20/5/2026).
Menurut Ismail, saat melihat kedatangan petugas, pria tersebut diduga langsung masuk ke dalam rumah sehingga memunculkan kecurigaan aparat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas meja di dalam rumah.
“Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket plastik klip kecil transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,369 gram,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, S disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga akan digunakan serta diperjualbelikan kembali.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba menyebut S merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2018.
Pihak kepolisian menyatakan terduga dijerat menggunakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait narkotika.
Namun, penetapan pasal dan ancaman pidana akan menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut dan pembuktian di pengadilan.(Wis)


















