Binjai – metrolangkat.com
Dua pelaku begal sadis yang sempat menghebohkan warga Binjai akhirnya diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (28), warga Limau Sundai, Binjai Barat, dan IM (20), warga Tanjung Gusta, ternyata bukan hanya sekali melakukan aksi kejahatan jalanan.
Fakta tersebut terungkap dalam press rilis yang digelar Polres Binjai di halaman Mapolres Binjai, Jalan S. Hasanuddin, Rabu (13/5) siang.

Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, mengungkapkan kedua pelaku sebelumnya juga beraksi di Jalan Umar Baki, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Kamis (7/5) malam, dengan korban seorang wanita asal Gohor, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Setelah mendapat laporan adanya pelajar yang menjadi korban begal usai mengantarkan orang tuanya bekerja, Satreskrim dan Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan,” ujar Mirzal Maulana.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres, berdasarkan laporan polisi nomor LP/295/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Polisi juga dibantu Tim Jatanras Polda Sumut melalui analisis digital forensik dan informasi masyarakat.
Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil. Sehari setelah aksi pembegalan di Jalan Sawo III, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun saat hendak diamankan, keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki para tersangka.
“Modus mereka memberhentikan korban lalu merampas sepeda motor dan barang berharga lainnya,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, sandal, golok, serta handphone yang sempat dibuang ke dalam sumur.
Satu unit Honda Beat yang diamankan diketahui milik pelaku dan digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Sedangkan Honda Vario merupakan milik korban berinisial DD, pelajar yang menjadi korban begal di Jalan Sawo III.
“Motor korban rencananya akan dijual lalu hasilnya dibagi berdua,” ungkap Mirzal Maulana.
Kapolres juga menyebutkan salah satu pelaku, yakni MA, merupakan residivis kasus serupa dan terakhir bebas pada tahun 2020.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Menurut pengakuan mereka, aksi begal sudah dilakukan sebanyak dua kali. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Binjai juga menyerahkan dua unit sepeda motor milik korban kepada pemiliknya, yakni Honda Vario milik Yudha dan sepeda motor milik Rasha, korban begal di kawasan Tunggurono pada April 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Binjai, Hizkia Siagian, turut menanggapi beredarnya foto pelaku yang dinilai berbeda dengan wajah asli tersangka.
“Kami pastikan foto yang ada pada kami asli. Sedangkan yang beredar di media sosial itu hasil AI,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Kapolres Binjai mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan dengan kembali mengaktifkan pos kamling.
“Mari bersama-sama menjaga Kota Binjai agar terbebas dari kejahatan jalanan. Kami juga akan meningkatkan patroli berskala besar,” pungkas Mirzal Maulana.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 439 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(putra)


















