Polda Sumut Telah Periksa 100 Saksi di Kasus Kecurangan PPPK Langkat

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Penyidikan kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat memasuki babak baru.

Sebab berdasarkan keterangan saksi, jika diduga Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, menerima uang dari peserta PPPK tahun anggaran 2023.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. Tak hanya itu, ia juga mengatakan Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK guru di Langkat.

“Adapun uang tersebut diduga untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun setelah uang diberikan, yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan,” ujarnya, Kamis (15/8).

Irvan juga mengatakan, perlu diketahui jika sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan dua Kepala sekolah di Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK.

Baca Juga :  Gara-gara Viral, Penahanan Guru SD Honorer Ditangguhkan

Adapun peran dari dua kepala sekolah tersebut dikatakan Irvan, yaitu menerima uang puluhan juta dari 28 guru peserta dalam pengurusan agar lolos seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

“Dalam kasus PPPK Langkat juga ditemukan maladministrasi dan adanya tindakan korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” tegas Irvan.

Bahkan dalam tindakan korektifnya secara tegas Ombudsman meminta pengumuman kelulusan seleksi PPPK guru tahun 2023 tersebut dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN menjadi hasil akhir kelulusan.

“Namun parahnya tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakan hingga smpai saat ini,” bebernya.

Begitu juga dengan Komnas HAM Republik Indonesia. Irvan menjelaskan bahwa pada 29 Juli 2024 telah menerbitkan adanya pelanggaran HAM tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan, informasi dan kebebasan berpendapat atas permasalahan PPPK Langkat, serta meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti aktor intelektualnya.

Baca Juga :  TBM FK USU Gelar Bakti Kesehatan di Langkat, Warga Antusias Dapat Layanan Gratis

“Maka, dengan telah diperiksa 100 saksi dan dihadirkannya alat bukti lainnya, secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai tersangka dalam kasus PPPK Langkat.

LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk menetapkan tersangka intelektual lainnya,” ujar Irvan dengan nada tegas.

“Apabila hal ini tidak dilakukan Polda Sumut, maka patut diduga kuat jika Polda Sumut melindungi pejabat Langkat dalam permasalahan seleksi PPPK guru di Langkat.

Serta membuat preseden buruk penegakan hukum di Sumatera Utara,” demikian tutup Irvan Saputra. (Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru