Langkat – metrolangkat.com
Isu dugaan perambahan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, yang disebut-sebut menyeret nama oknum aparat kian memanas.
Komisi I DPRD Kabupaten Langkat akhirnya turun tangan dengan menerima aksi Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan di Gedung DPRD Langkat, Selasa (28/4/2026).
Aksi tersebut menjadi lanjutan desakan publik atas dugaan penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta pelanggaran hukum serius.
Dalam pertemuan itu, mahasiswa secara tegas meminta DPRD tidak sekadar menjadi penonton, melainkan mengambil langkah konkret untuk membongkar dugaan praktik perambahan yang disebut melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Ketua Komisi I DPRD Langkat, Indra Bakti Surbakti, yang memimpin audiensi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Kami akan memanggil instansi terkait dalam RDP untuk memastikan duduk persoalan ini secara terang dan terbuka,” tegasnya.
Komisi I juga memastikan akan melibatkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat dalam forum tersebut guna mengurai status kawasan dan aktivitas yang terjadi di lapangan.
Tak hanya itu, persoalan ini juga akan dibawa ke dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Kelebihan Lahan DPRD Langkat yang saat ini tengah berjalan, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penindakan.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi publik, Komisi I turut menandatangani petisi yang diajukan mahasiswa, yang berisi tuntutan pengusutan tuntas dugaan perambahan hutan lindung di wilayah tersebut.
Dalam tuntutannya, aliansi mahasiswa mendesak DPRD Langkat untuk segera turun ke lokasi, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan lindung,
serta mendorong aparat penegak hukum bertindak transparan tanpa tebang pilih—termasuk jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti.
Mahasiswa juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar proses penanganan kasus dapat diawasi secara luas dan tidak berhenti di tengah jalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga tidak hanya melibatkan praktik perambahan biasa, tetapi juga indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.(Red)


















