BINJAI – metrolangkat.com
Aksi dua pria yang nekat menggondol sepeda motor dari garasi rumah warga akhirnya berakhir di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan meringkus dua pelakunya tanpa perlawanan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (40) dan HP (36). Mereka ditangkap di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (31/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini bermula saat korban kehilangan satu unit Honda Vario bernomor polisi BK 5248 RAT yang diparkir di garasi rumahnya di Jalan Dr. Wahidin, Gang Arab, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur.
Saat diparkir, sepeda motor tersebut dalam kondisi stang terkunci dan cakram tergembok. Namun, keesokan paginya korban mendapati kendaraannya telah raib, sehingga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binjai Timur.
Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Efendi, mengatakan, setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku. Keduanya kemudian berhasil diamankan dan saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gusli, Senin (3/8).
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.(wis)


















