Foto : Sebuah gubuk dibongkar. Namun, satu pertanyaan masih menggantung: siapa yang selama ini menggunakan lokasi tersebut?.(ist)
BINJAI – metrolangkat.com
Penggerebekan dilakukan, sejumlah alat diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika ditemukan, dan sebuah gubuk dibongkar. Namun, satu pertanyaan masih menggantung: siapa yang selama ini menggunakan lokasi tersebut?
Itulah pekerjaan rumah yang menanti Polres Binjai setelah menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan T. Amir Hamzah, Gang Beringin 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas tidak menemukan seorang pun di lokasi. Hasil penyisiran justru menemukan tiga alat isap sabu, 15 plastik klip kosong, dua korek mancis, serta enam pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop sabu.
Untuk mencegah lokasi kembali digunakan, petugas membongkar gubuk yang berada di tempat tersebut.
Langkah itu patut dicatat sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Namun, pembongkaran bangunan tentu bukan garis akhir pemberantasan narkoba. Sebab, jika hanya tempatnya yang dibongkar sementara orang-orang yang diduga menggunakannya belum terungkap, persoalan berpotensi muncul kembali di tempat lain.
Di sinilah efektivitas penegakan hukum diuji: bukan semata-mata seberapa cepat petugas mendatangi lokasi, melainkan sejauh mana penindakan mampu mengungkap aktivitas yang terjadi dan mencegahnya terulang.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba serta menindaklanjuti informasi masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan pembongkaran dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika.
Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, H. Ronggur Raja Doli Simorangkir, S.Pd., M.A., turut menyampaikan apresiasi atas respons kepolisian terhadap keluhan warga.
Ia mengajak masyarakat, pemerintah, DPRD, dan kepolisian memperkuat kerja sama dalam memerangi narkoba, terutama demi melindungi generasi muda.
Apresiasi tentu menjadi penyemangat bagi aparat. Namun, masyarakat juga berhak menunggu tindak lanjut yang terukur. Apakah lokasi serupa sudah dipetakan? Apakah penyelidikan terhadap barang-barang yang ditemukan berlanjut? Dan bagaimana memastikan kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan narkotika?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap polisi. Sebaliknya, itulah bagian dari pengawasan publik agar komitmen pemberantasan narkoba benar-benar menghasilkan perubahan.
Sebab, perang melawan narkoba tidak cukup dengan membongkar gubuk dan merilis keberhasilan penggerebekan. Yang lebih penting adalah menelusuri aktivitas di balik lokasi tersebut, mengungkap pelaku apabila ditemukan bukti yang cukup, serta memastikan warga dapat kembali merasa aman.
Gubuk boleh rata dengan tanah. Namun, pekerjaan memberantas narkoba tidak boleh berhenti sampai di situ.
Kini, masyarakat menanti bukti bahwa langkah di Binjai Utara bukan sekadar operasi sesaat, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Binjai.(kus)

















