KPK Tunggu Nusron Wahid, Kasus Suap Pertanahan : Rp106,3 Miliar Disita

Metro Langkat

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.(ist)

JAKARTA – METROLANGKAT.COM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan lahan di lingkungan kementeriannya.

Hingga Kamis (15/10/2026) siang, Nusron belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, meski penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih menunggu kedatangan Nusron untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Masih terjadwal hari ini untuk pemeriksaan NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,” kata Budi di Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).

Budi mengatakan, hingga siang hari, penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak Kementerian ATR/BPN mengenai kepastian kehadiran maupun ketidakhadiran Nusron.

KPK pun masih menunggu pemenuhan panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK Ingatkan Komitmen Nusron

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, ia disebut berhalangan hadir karena menjalankan agenda dinas internal di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Kasus E-KTP Muncul Lagi, KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil, untuk Apa?

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengingatkan Nusron agar memenuhi panggilan penyidik. Setyo merujuk pernyataan Nusron pada 18 September 2026 yang menyatakan kesediaannya mendukung proses penegakan hukum.

Menurut Setyo, pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan bagi Nusron untuk memberikan penjelasan kepada penyidik terkait perkara yang sedang diusut.

Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik mendalami dugaan korupsi dalam pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar

Di tengah proses penyidikan, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan, termasuk dugaan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi.

Lampri diketahui pernah menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, Sontang Coin Manurung menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Baca Juga :  Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Anggap Kejagung 'Abuse of Power'

Adrianto Pitojo Adi merupakan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, sedangkan Rizal Pahlevi berasal dari pihak swasta.

Adapun Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut dalam informasi perkara sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dugaan Aliran Rp1,5 Miliar

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB).

Dugaan aliran uang itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana proses pelayanan pertanahan diduga dimanfaatkan dalam praktik korupsi.

Hingga Kamis siang, penyidik masih menunggu kehadiran Nusron Wahid untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan mekanisme pengurusan lahan yang tengah diselidiki KPK.

Perlu ditegaskan, pemanggilan Nusron dalam kapasitas sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan pidana. Pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.(ReD/Sumber pikiran rakyat)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Tunggu Nusron Wahid, Kasus Suap Pertanahan : Rp106,3 Miliar Disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Berita Terbaru