JAKARTA – METROLANGKAT.COM
Panggung politik nasional kembali diguncang isu serius. Sebanyak lebih dari 6.000 nomor telepon seluler disebut-sebut masuk dalam daftar penyadapan yang diungkap politisi sekaligus pegiat media sosial, Akbar Faizal.
Pengungkapan ini memantik kontroversi lantaran nomor-nomor yang diklaim menjadi sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden, pejabat publik, petinggi Polri beserta keluarganya, akademisi hingga aktivis.
Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) pun ikut menjadi sorotan dalam polemik tersebut.
Dalam podcast Akbar Faizal Uncensored bertajuk Clear, Ini Operasi Politik, 6000-an No HP Tersadap Geng Listyo, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id, Jumat (6/11/2026), Akbar mengungkapkan bahwa dirinya juga termasuk dalam daftar nomor yang diduga disadap.
“Presiden disadap. Saya baru saja mendapatkan informasi, lebih dari 6.000 nomor ikut tersadap. Mulai dari presiden, pejabat publik, bahkan petinggi Polri di bawah Polri bersama dengan istrinya, disadap,” ungkap Akbar.
Ia menegaskan informasi tersebut diperoleh melalui mekanisme yang menurutnya layak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ada satu hal yang menjadi sorotan Akbar. Ia mengaku menemukan sejumlah nama yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan lingkaran politik Solo justru tidak tercantum dalam daftar yang diperolehnya.
Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Pratikno, hingga Bobby Nasution disebut tidak ditemukan dalam daftar tersebut.
“Saya ulangi, 6.000 lebih nomor termasuk nomor saya. Saya pertanggungjawabkan ini, sebab saya mendapatkannya informasi ini melalui mekanisme yang memang layak untuk saya dapatkan informasi ini,” tegasnya.
Akbar kemudian mempertanyakan mengapa sejumlah tokoh tersebut tidak masuk dalam daftar, sementara nama-nama lain, termasuk pejabat intelijen kepolisian dan keluarganya, disebut menjadi sasaran penyadapan.
“Kenapa tidak ada namanya Pak Pratikno. Kenapa tidak ada namanya Kaesang. Kenapa tidak ada namanya Gibran. Kenapa tidak ada namanya Bobby. Tapi kenapa Kaban Intelkam bahkan dengan istrinya juga ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memanaskan perdebatan mengenai dugaan adanya motif politik di balik operasi penyadapan yang diungkapkannya.
Meski demikian, klaim mengenai daftar penyadapan, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan keterkaitan dengan kelompok politik tertentu masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi.
IPW: Penyadapan Bukan Alat Kepentingan Politik
Polemik ini turut mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Ia menilai penyadapan yang dilakukan aparat kepolisian harus berada dalam koridor penegakan hukum. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tugas institusi.
Menurut Sugeng, apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar dan tujuan penegakan hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kewenangan itu ada untuk melakukan penyadapan, tetapi sebagai institusi Polri, tugasnya ketika melakukan penyadapan adalah dalam kerangka penegakan hukum. Ya, itu tidak pantas,” jelasnya.
Sugeng juga menyoroti pentingnya mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, serta untuk kepentingan apa penyadapan tersebut dilakukan.
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup berhenti pada pengakuan atau kesimpulan bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan pribadi seorang pejabat.
Seluruh proses harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia bahkan meminta Listyo Sigit menghadapi persoalan tersebut secara ksatria dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap keputusan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Pak Listyo harus secara ksatria menghadapi ini, menanggung risiko yang harus dihadapinya. Risikonya bukan hanya kepada pribadi. Dia harus menjalani proses hukum. Dia juga menjadi masa kelam buat institusi Polri sendiri, karena institusi Polri bisa tidak dipercaya,” ujarnya.
Kapolri Baru Ditantang Membuka Tabir Penyadapan
Sugeng turut menyoroti tantangan yang kini berada di tangan Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Menurutnya, proses pendalaman harus dilakukan secara profesional untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya melibatkan satu orang atau terdapat pihak lain yang ikut berperan.
Ia menilai pengungkapan kasus ini harus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjaga independensi institusi penegak hukum.
Jangan sampai kewenangan kepolisian justru dipersepsikan sebagai instrumen untuk mengamankan kepentingan kelompok atau kekuasaan tertentu.
“Kalau ini adalah penegakan hukum, maka kepada Pak Listyo Sigit harus diberikan kesempatan yang besar untuk membuka seluruh sadapan tersebut dan diuji di pengadilan,” katanya.
Sugeng juga menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, meminta, atau memperoleh manfaat dari tindakan penyadapan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama apabila memang terdapat bukti keterlibatan pihak lain.
Kasus yang diungkap Akbar Faizal ini kini berkembang menjadi perbincangan lebih luas, bukan semata persoalan teknologi penyadapan, melainkan juga menyangkut batas kewenangan aparat, perlindungan privasi, hak asasi manusia, serta independensi institusi kepolisian.(Red/int)

















