Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Langkat H Syah Afandin SH saat diwawancarai wartawan METROLANGKAT.COM Darwis Sinulingga terkait ditolaknya kasasi Bupati oleh Mahkamah Agung.(wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara PPPK yang kasasinya ditolak.

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi METROLANGKAT.COM di Rumah Dinas Bupati Langkat, Rabu (4/2).

Menurut Syah Afandin, Pemerintah Kabupaten Langkat belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum mengetahui secara utuh isi putusan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, jadi kita belum tahu apa isi putusannya,” ujar Syah Afandin.

Baca Juga :  Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Ia menegaskan, setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, Pemkab Langkat akan menyampaikan secara terbuka kepada publik

serta melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina kepegawaian.

“Setelah nanti kita tahu isi putusannya, pasti akan kita sampaikan, dan kita akan berkonsultasi dengan BKN,” katanya.

Syah Afandin menekankan bahwa Pemkab Langkat akan menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK), namun hal tersebut masih bergantung pada substansi putusan MA.

“Kita jalankan saja nanti sesuai dengan tatanan hukum. Kita baca dulu putusannya, baru kita rembuk.

Baca Juga :  Pilih-pilih Blokir Website jadi Modus Pegawai Komdigi Lindungi Judol

Bisa saja nanti ada PK, tapi itu semua kita lihat dulu bunyi putusannya seperti apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian daerah tetap berada dalam koridor sistem nasional yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat melalui BKN.

“Kita ini kan ada induk, pusatnya di BKN. Nanti kita jelaskan, ini ada putusan MA seperti apa, kemudian bagaimana SK yang sudah ditulis.

Intinya, kita tidak sedikit pun bertentangan dengan apa yang menjadi keputusan,” bebernya.

Bupati yang akrab disapa Ondim itu kembali menegaskan, langkah Pemkab Langkat selanjutnya baru akan ditentukan setelah salinan resmi putusan MA diterima dan dibahas bersama BKN.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:44 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Berita Terbaru