Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Asal Jadi, Fee Proyek, dan Dugaan Penyimpangan di Era Khairul Azmi

- Kontributor

Senin, 30 Desember 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat beberapa pengawai honorer dinas PUPR Langkat mengerjakan perbaikan jalan disepanjang jalan Titi Penceng- Banyumas, Senin (30/12),kuat dugaan proyek ini ada penyimpangan karena status pekerjaan tidak jelas apakah swakelola atau sistem PL. (yong)

i

Terlihat beberapa pengawai honorer dinas PUPR Langkat mengerjakan perbaikan jalan disepanjang jalan Titi Penceng- Banyumas, Senin (30/12),kuat dugaan proyek ini ada penyimpangan karena status pekerjaan tidak jelas apakah swakelola atau sistem PL. (yong)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Khairul Azmi kembali menuai kritik tajam.

Berbagai dugaan pelanggaran dan penyimpangan mencuat, mulai dari praktik setoran fee proyek, uang muka tanpa dasar yang jelas, hingga keterlibatan pegawai honorer dalam pelaksanaan proyek seperti layaknya kontraktor.

Salah satu contoh pelanggaran yang mencolok adalah proyek di kawasan Jalan Titi Penceng, Stabat.

Proyek perbaikan jalan yang tidak jelas pengelolaanya,apakah swakelola atau dipihak ketigakan. Terlihat pengawai honorer dinas PUPR yang mengerjakan dengan alat berat dinad tersebut.(yong)

Proyek yang diduga masuk dalam kategori perawatan jalan dengan hotmix tersebut dilaporkan dikerjakan secara asal-asalan oleh tenaga honorer PUPR tanpa mematuhi standar kerja konstruksi yang berlaku.

Pekerjaan di Bawah Standar

Pada proyek tersebut, penimbunan menggunakan base coarse dilakukan tanpa patching terlebih dahulu, yang seharusnya menjadi langkah standar dalam perbaikan jalan.

Menurut standar teknik, perawatan jalan dengan hotmix harus diawali dengan asphalt cutting atau penggunaan jack hammer,

di mana lapisan rusak dikorek hingga membentuk petak yang rapi, kemudian dihampar dengan base coarse dan dipadatkan sebelum diaplikasikan hotmix.

Namun, hal ini tidak dilakukan. Proyek dikerjakan secara sembarangan, tanpa rambu-rambu lalu lintas, tanpa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (SMK3), dan bahkan tanpa adanya plang proyek yang menjelaskan detail pekerjaan.

Baca Juga :  Kapolres Langkat PJU dan Kapolsek Tes Urine

Proyek Tak Jelas Statusnya

Ketiadaan plang proyek menimbulkan pertanyaan besar mengenai status pekerjaan ini.

Apakah proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PUPR, ataukah melalui rekanan kontraktor pelaksana? Fakta bahwa tenaga honorer yang dikerahkan menambah indikasi kuat adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek ini.

Dugaan Pelanggaran UU Pengadaan Barang dan Jasa

Pelanggaran ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya:

Pasal 7 ayat (1) yang mengatur tentang prinsip pengadaan seperti efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelaku pengadaan wajib mematuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Pasal 78 ayat (1) yang melarang konflik kepentingan, termasuk keterlibatan pegawai Dinas dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dapat dijadikan rujukan terkait pelibatan tenaga honorer dalam pekerjaan berat yang seharusnya dilakukan oleh tenaga profesional.

Baca Juga :  Skandal Dugaan Korupsi Bantuan Kambing di Langkat: Harga Markup, Petani Rugi

Tanggung Jawab Khairul Azmi

Sebagai kepala Dinas PUPR Langkat, Khairul Azmi harus bertanggung jawab atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kepemimpinannya.

Praktik setoran fee proyek, pelaksanaan pekerjaan tanpa mematuhi standar teknis, serta keterlibatan pegawai dalam proyek menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Dinas PUPR.

Terpisah Kadis PUPR Langkat, Khairul Azmi yang berulang kali coba dikonfirmasi METROLANGKAT.COM Senin (30/12) belum terhubung. Menurut sejumlah kalangan, Kadis yang satu ini memang paling sulit ditemui dan dihubingi.

Desakan Evaluasi dan Penyelidikan

Masyarakat Langkat mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas PUPR Langkat serta menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi.

Jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat untuk memastikan tata kelola yang lebih baik di masa depan.

Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat dari segi kualitas infrastruktur, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang seharusnya mengutamakan pelayanan dan pembangunan yang transparan serta berintegritas.(yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama
Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!

Berita Terbaru

Sumber Daya Alam

Dua Kukang Sumatra Dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:43 WIB