Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Anggota DPRD Sumut Ini Jalani Sidang Perdana

- Kontributor

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto terdakwa Jubel Tambunan saat dikenakan rompi oranye

i

Dokumen foto terdakwa Jubel Tambunan saat dikenakan rompi oranye

Medan – METROLANGKAT.COM

Sidang perdana anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2019 – 2024, Jubel Tambunan, digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/10).

Adapun agenda dalam persidangan kali ini yaitu pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Toba Samosir dan Kejati Sumut.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,9 miliar lebih,

Adapun tindak pidana korupsi tersebut terkait pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi ruas Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) – Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Dari terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut,” kata Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha, yang menyidangkan perkara tersebut lewat pesan teks, Selasa (8/10).

Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara guna mendengarkan keterangan saksi saksi dari tim JPU.

Mengutip dakwaan tim JPU pada Kejari Tobasa dan Kejati Sumut, Jubel Tambunan disebut sebagai pengendali/pemodal pekerjaan peningkatan Jalan Provinsi tersebut dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 terdakwa lainnya yang lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan.

Baca Juga :  Polres Binjai Bekuk Pemilik Travel Penipu Jamaah Haji dan Umroh di Medan

Tiga terdakwa yang sudah lebih awal menjalani persidangan adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu Ir Bambang Pardede M.Eng, selaku Pengguna Anggaran (PA). Ir Rico M Sianipar ST MSi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta rekanan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) serta asing masing berkas terpisah.

Terdakwa (Jubel Tambunan) juga merupakan anggota Komisi D DPRD Provsu, mitra kerja dari Dinas BMBK. Bambang Pardede enggan menolak permintaan terdakwa untuk dimenangkan pada tender Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa- Batas Kabupaten Labura.

Peserta lelang lainnya juga sempat mengajukan sanggahan atas penetapan perusahaan yang dipinjam Jubel Tambunan (PT EPP-red) karena ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.

Bukan saja tidak masuk dalam 3 besar perusahaan melakukan penawaran terendah, tapi juga tidak memiliki sarana pendukung penting lainnya, yakni Asphalt Mixing Plant (AMP) sehingga dikhawatirkan tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Sebelumnya, Rico M Sianipar telah melaporkan tentang adanya permintaan klarifikasi dari pihak Inspektorat Provsu atas derasnya sanggahan yang masuk, namun mantan orang pertama di Dinas BMBK Provsu itu memintanya untuk lanjut sesuai dengan skedul paket pekerjaan.

Baca Juga :  Pemilik PT. Anugerah Makkah Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Umroh

Terjadilah penandatangan kontrak pekerjaan antara Bambang Pardede selaku PA dengan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT EPP di ruangan kerja Bambang Pardede.

Menurut JPU Kejati Sumut, pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27, dari pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000, Negara dalam hal ini Dinas BMBK Provsu telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 24.128.780.000.

Adapun rinciannya, terdakwa Jubel Tambunan disebut-sebut menikmati uang negara sebesar Rp. 4.531.579.048, sedangkan Akbar Jainuddin Tanjung sebesar Rp. 400 juta.

Jubel Tambunan pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Jumat, 21 November 2025 - 12:06 WIB

“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”

Kamis, 13 November 2025 - 16:54 WIB

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Berita Terbaru