Masih Ingat Kasus Sodomi di Langkat? Pelaku Kini Divonis 7 Tahun Penjara

- Kontributor

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kejahatan

i

Ilustrasi Kejahatan

Langkat – METROLANGKAT.COM

Masih ingat dengan kasus sodomi yang dialami bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu?!

Kasus tersebut kini sudah berakhir di Pengadilan Negeri Stabat pada Rabu (4/9) lalu.

Adalah, Zulfan Sabri (33) pria yang menyodomi bocah itu divonis majelis hakim dengan pidana 7 tahun penjara.

“Sudah divonis 7 tahun penjara,” ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12).

Dikatakan Cakra, sebelumnya terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

“Tuntutannya 10 tahun,” beber Cakra.

Dalam amar putusannya, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari 1 orang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Baca Juga :  Kondisi Memprihatinkan: 17.000 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Langkat

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. 3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.

Sementara itu, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sikap jaksa terhadap putusan tersebut, yaitu melakukan upaya banding atau tidak.

Diketahui, sebelumnya kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 01.00 Wib dinihari, yang dilakukan terdakwa Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Pemilik PT. Anugerah Makkah Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Umroh

Guna melancarkan aksinya, modus terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat. Kemudian terdakwa memaksa korban untuk melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial (medsos).

Korban juga diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.

Sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalah satu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Pakar Nasional, Rico Waas Matangkan Re-Design Medan Zoo
402 JCH Ikuti Manasik, Bupati Langkat Tekankan Integrasi Pembinaan Haji
Pemko Binjai Perketat Pengawasan Pasar, Cabai dan Minyak Goreng Merangkak Naik
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Kontrol Blok Hunian
Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur KUR di BRI Kuala
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Polres Langkat Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
Lawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Binjai
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:45 WIB

Gandeng Pakar Nasional, Rico Waas Matangkan Re-Design Medan Zoo

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:37 WIB

402 JCH Ikuti Manasik, Bupati Langkat Tekankan Integrasi Pembinaan Haji

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WIB

Pemko Binjai Perketat Pengawasan Pasar, Cabai dan Minyak Goreng Merangkak Naik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:06 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Kontrol Blok Hunian

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:11 WIB

Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur KUR di BRI Kuala

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kompetisi Desa Inovatif, Bobby Siapkan Dana Hingga Rp50 Miliar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:52 WIB

Inspiratif

Lamdina Elizabeth Marpaung Sabet The MODA di GYDMUN

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:57 WIB