Masih Ingat Kasus Sodomi di Langkat? Pelaku Kini Divonis 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kejahatan

Ilustrasi Kejahatan

Langkat – METROLANGKAT.COM

Masih ingat dengan kasus sodomi yang dialami bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu?!

Kasus tersebut kini sudah berakhir di Pengadilan Negeri Stabat pada Rabu (4/9) lalu.

Adalah, Zulfan Sabri (33) pria yang menyodomi bocah itu divonis majelis hakim dengan pidana 7 tahun penjara.

“Sudah divonis 7 tahun penjara,” ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12).

Dikatakan Cakra, sebelumnya terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

“Tuntutannya 10 tahun,” beber Cakra.

Dalam amar putusannya, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari 1 orang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Pengendara Melintasi Dua Seksi Jalan Tol Binjai-Langsa Sejak 25 Desember 2024

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. 3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.

Sementara itu, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sikap jaksa terhadap putusan tersebut, yaitu melakukan upaya banding atau tidak.

Diketahui, sebelumnya kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 01.00 Wib dinihari, yang dilakukan terdakwa Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Minta Keseriusan para Kepala Perangkat Daerah Kembangkan Pariwisata

Guna melancarkan aksinya, modus terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat. Kemudian terdakwa memaksa korban untuk melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial (medsos).

Korban juga diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.

Sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalah satu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Polres Binjai Beri Penyuluhan Humanis untuk WBP Wanita
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Jembatan Penghubung di Batang Serangan Diresmikan, Permudah Akses Warga ke Tangkahan
Iskandar ST Tegaskan KOMBAT Siap Jadi Kekuatan Sosial Nasional di HUT Ke-1
Kejar Target,Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir Proyek Banjir NUFREP
Pemprov Sumut Bantah Buka 9.759 Formasi CPNS 2026
Kalapas Binjai Tegaskan Zero HALINAR, Petugas dan WBP Diminta Kompak
18 Kades Apresiasi Kapolres Langkat, Bukti Nyata Penanganan Banjir
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Gandeng Polres Binjai Beri Penyuluhan Humanis untuk WBP Wanita

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:24 WIB

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:13 WIB

Jembatan Penghubung di Batang Serangan Diresmikan, Permudah Akses Warga ke Tangkahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:27 WIB

Iskandar ST Tegaskan KOMBAT Siap Jadi Kekuatan Sosial Nasional di HUT Ke-1

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kejar Target,Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir Proyek Banjir NUFREP

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Bupati Syah Afandin Tegas Usut Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Inspiratif

Afandin Lepas Putri Langkat ke Ajang Inovasi Dunia di Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:57 WIB