Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

- Kontributor

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Tim terpadu melakukan penyegelan Blue Night setelah mencabut ijin pendirian bangunan.(Putra)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Manajemen Blue Night Entertainment menyatakan keberatan dan merasa dirugikan setelah Tim Terpadu Pemprov Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat mencabut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) milik mereka, Selasa (25/11).

Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri itu datang membawa surat peringatan tertulis No. B/981/XI/IPP.3.3.1/2025/IK.

Surat tersebut merujuk pada laporan informasi khusus No. R/Infosus-110/XI/2025/IK tertanggal 20 November 2025, terkait rencana Grand Opening Blue Night Lounge & Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Pencabutan izin ini juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum.

Acara Grand Opening yang menghadirkan DJ Natalie Holscher dihentikan karena belum mengantongi izin keramaian dari Dit Intelkam Polda Sumut.

Baca Juga :  Terkait Tindak Pidana Kekerasan, ASB Dorong Pemkab Langkat Revisi Pembentukan UPTD PPA Sesuai Perpres

Dalam surat peringatan itu ditegaskan bahwa perizinan kegiatan dalam gedung menjadi kewenangan Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat

Namun, pihak Blue Night menilai tindakan petugas di lapangan tidak proporsional. Menurut manajemen, tim terpadu hanya membacakan isi surat dan menempelkan peringatan kepada Kepala Desa serta menempelkan surat pencabutan PBG dari Dinas PUPR Pemkab Langkat.

Kuasa Hukum Blue Night, Jansen Simamora SH MH, menilai langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut sangat terburu-buru, tidak berkoordinasi, dan terkesan ada kepentingan lain di baliknya.

“Kami heran, apa kesalahan kami?! Tindakan ini merusak citra Blue Night sebagai tempat usaha hiburan.

Saat petugas datang, kami justru sedang mengadakan acara syukuran dan berbagi dengan anak yatim serta kaum dhuafa,” ujar Jansen, Rabu (26/11).

Baca Juga :  Abaikan Peringatan, Warung Liar di Depan SPBU Rambung Dibongkar Satpol PP

Ia menegaskan bahwa Blue Night telah mengantongi izin operasional sebagai tempat hiburan berisiko menengah ke bawah dari Pemkab Langkat.

Manajemen juga sudah mengajukan perubahan dan penambahan KBLI usaha ke Dinas PUPR.

“Kami sudah memiliki PBG dan SLF berisiko menengah ke bawah. Perubahan izin untuk club malam juga masih dalam proses.

Tapi mengapa justru kami yang mengikuti prosedur diperlakukan seperti ini?! Sementara banyak tempat hiburan di Binjai dan Langkat yang tidak berizin malah dibiarkan beroperasi,” tegasnya.

Jansen menyebut pihaknya akan melakukan upaya preventif kepada Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut untuk mencari solusi atas pencabutan izin tersebut.

“Semoga upaya sesuai regulasi ini bisa dipahami pihak terkait. Kehadiran Blue Night bukan ancaman bisnis, dan seharusnya tidak membuat aparat penegak hukum bersikap berubah-ubah dalam memberi izin,” pungkasnya.(Putra)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB