Gambar : Tim terpadu melakukan penyegelan Blue Night setelah mencabut ijin pendirian bangunan.(Putra)
Binjai – METROLANGKAT.COM
Manajemen Blue Night Entertainment menyatakan keberatan dan merasa dirugikan setelah Tim Terpadu Pemprov Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat mencabut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) milik mereka, Selasa (25/11).
Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri itu datang membawa surat peringatan tertulis No. B/981/XI/IPP.3.3.1/2025/IK.
Surat tersebut merujuk pada laporan informasi khusus No. R/Infosus-110/XI/2025/IK tertanggal 20 November 2025, terkait rencana Grand Opening Blue Night Lounge & Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Pencabutan izin ini juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum.
Acara Grand Opening yang menghadirkan DJ Natalie Holscher dihentikan karena belum mengantongi izin keramaian dari Dit Intelkam Polda Sumut.
Dalam surat peringatan itu ditegaskan bahwa perizinan kegiatan dalam gedung menjadi kewenangan Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat
Namun, pihak Blue Night menilai tindakan petugas di lapangan tidak proporsional. Menurut manajemen, tim terpadu hanya membacakan isi surat dan menempelkan peringatan kepada Kepala Desa serta menempelkan surat pencabutan PBG dari Dinas PUPR Pemkab Langkat.
Kuasa Hukum Blue Night, Jansen Simamora SH MH, menilai langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut sangat terburu-buru, tidak berkoordinasi, dan terkesan ada kepentingan lain di baliknya.
“Kami heran, apa kesalahan kami?! Tindakan ini merusak citra Blue Night sebagai tempat usaha hiburan.
Saat petugas datang, kami justru sedang mengadakan acara syukuran dan berbagi dengan anak yatim serta kaum dhuafa,” ujar Jansen, Rabu (26/11).
Ia menegaskan bahwa Blue Night telah mengantongi izin operasional sebagai tempat hiburan berisiko menengah ke bawah dari Pemkab Langkat.
Manajemen juga sudah mengajukan perubahan dan penambahan KBLI usaha ke Dinas PUPR.
“Kami sudah memiliki PBG dan SLF berisiko menengah ke bawah. Perubahan izin untuk club malam juga masih dalam proses.
Tapi mengapa justru kami yang mengikuti prosedur diperlakukan seperti ini?! Sementara banyak tempat hiburan di Binjai dan Langkat yang tidak berizin malah dibiarkan beroperasi,” tegasnya.
Jansen menyebut pihaknya akan melakukan upaya preventif kepada Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut untuk mencari solusi atas pencabutan izin tersebut.
“Semoga upaya sesuai regulasi ini bisa dipahami pihak terkait. Kehadiran Blue Night bukan ancaman bisnis, dan seharusnya tidak membuat aparat penegak hukum bersikap berubah-ubah dalam memberi izin,” pungkasnya.(Putra)
















