Langkat – METROLANGKAT.COM
Isu dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terhadap sejumlah kepala sekolah (Kasek) bermodal laporan dugaan masyarakat (dumas), akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Kejari Langkat memastikan kabar tersebut tidak benar dan murni hanya kesalahpahaman.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
Kesimpulan yang kami dapatkan, kabar pemerasan dengan modus dumas tersebut tidak benar adanya,” tegas Kajari Langkat Asbach SH melalui Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, SH, MH, dalam rilis resmi yang diterima Redaksi METROLANGKAT.COM, Rabu (4/9/2025).
Fokus pada Smartboard
Menurut Nardo, pemeriksaan yang dilakukan penyidik bukan soal pungutan liar, melainkan terkait program pengadaan smartboard untuk sekolah penerima.
Pihaknya hanya ingin memastikan tidak ada praktik kutipan atau pungutan yang membebani sekolah.
“Untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud adalah murni pemeriksaan terkait smartboard. Penyidik hanya menanyakan apakah benar ada kutipan bagi sekolah penerima smartboard.
Jadi bukan melebar ke hal lain, melainkan untuk memastikan isu yang kemarin sempat santer,” jelas Nardo.
Ia pun menegaskan, tidak ada satu pun anggota tim penyidik yang melakukan tindakan pemerasan terhadap pihak sekolah.
“Bisa saya pastikan, tidak ada anggota tim yang melakukan pemerasan terkait pemanggilan tersebut,” tegasnya.
Isu Santer di Lapangan
Sebelumnya, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Langkat dipanggil oleh oknum jaksa dan diduga dimintai sejumlah uang.
Isu ini cepat menyebar, bahkan menimbulkan keresahan di kalangan guru dan kepala sekolah.
Namun, hasil klarifikasi internal Kejari Langkat membantah kabar tersebut. Pihaknya meminta agar semua pihak tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui jalur resmi.
Namun jangan sampai isu yang tidak berdasar menjadi fitnah yang merusak citra institusi,” pungkas Nardo.(Red)