79 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Khusus Natal 2024

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan

Binjai – METROLANGKAT.COM

Sebanyak 79 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024, Rabu (25/12).

Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan menjelaskan, saat ini yang menerima remisi khusus hari raya natal sebanyak 79 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di Lapas Binjai.

Lebih lanjut dikatakan Anton, adapun 79 narapidana yang diusulkan menerima remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Binjai Dilatih Kemandirian Lewat Tahu Tempe

“Salah seorang narapidana bahkan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2024, setelah menerima remisi tersebut,” ungkap Anton saat dikonfirnasi awak media, Kamis (26/12) siang.

Anton menjelaskan, remisi ini diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Hal itu sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.

Kalapas juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dan kedisiplinan warga binaan yang mendapatkan remisi.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Untuk itu, kami berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan diri dan bersiap kembali ke masyarakat,” ujar Anton.

Baca Juga :  Pelaku Begal Berhasil Diringkus Danyon Infanteri 100/PS

Diketahui, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Diharapkan dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Binjai,” demikian tutup Anton Setiawan. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan
Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas
Sssstt..Oknum Kapolsek Diduga Garap Hutan Lindung,Tanam Sawit di Pesisir Bubun
Diduga Dipetieskan, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Dumas Keterangan Palsu
Skandal Kontrak Fiktif Pertanian Binjai, Satu Lagi Tersangka Masuk Sel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:13 WIB

Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”

Sabtu, 25 April 2026 - 17:29 WIB

Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Langkat “Naik Darah”, Propam Diterjunkan, Kasus IPTU MG Memanas

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB