Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara Mengemuka

- Kontributor

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Metrolangkat.com

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, yang diamankan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (21/5).

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5) di kediaman Iwan di Solo, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank-bank milik negara kepada Sritex, perusahaan tekstil raksasa yang tengah berada di ambang kehancuran finansial.

Baca Juga :  STY Resmi Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan awal. Meski Sritex merupakan entitas swasta, keterlibatan bank negara dalam skema kredit menjadi dasar penyelidikan dugaan kerugian keuangan negara.

Diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasionalnya sejak Maret 2025. Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai hampir Rp30 triliun yang melibatkan ratusan kreditur, baik konkuren, preferen, maupun separatis.

Baca Juga :  5 Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB yang Libatkan Ridwan Kamil

Hingga saat ini, status hukum Iwan Lukminto masih dalam pemeriksaan intensif. Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka, namun penyidikan terus berlanjut guna mendalami potensi kerugian negara dalam kasus yang menyeret nama besar perusahaan tekstil kebanggaan Indonesia tersebut.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama
Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai
Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali
Bukti Ada, Saksi Lengkap, Tapi Harus Bayar Lagi: Ketika Keadilan Dihambat oleh Uang
Diduga Sarat Pengkondisian, Kegiatan Outbond Guru Langkat Dinilai Hamburkan APBD
Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Menag RI: Kemerdekaan Belum Sempurna Jika Rakyat Masih Kelaparan dan Miskin

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:22 WIB

517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama

Senin, 21 Juli 2025 - 17:17 WIB

Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes-Kopkel Serentak, Titik Sumut Dipusatkan di Binjai

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:17 WIB

Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali

Berita Terbaru