Jakarta – Metrolangkat.com
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, yang diamankan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (21/5).
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5) di kediaman Iwan di Solo, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank-bank milik negara kepada Sritex, perusahaan tekstil raksasa yang tengah berada di ambang kehancuran finansial.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan awal. Meski Sritex merupakan entitas swasta, keterlibatan bank negara dalam skema kredit menjadi dasar penyelidikan dugaan kerugian keuangan negara.
Diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasionalnya sejak Maret 2025. Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai hampir Rp30 triliun yang melibatkan ratusan kreditur, baik konkuren, preferen, maupun separatis.
Hingga saat ini, status hukum Iwan Lukminto masih dalam pemeriksaan intensif. Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka, namun penyidikan terus berlanjut guna mendalami potensi kerugian negara dalam kasus yang menyeret nama besar perusahaan tekstil kebanggaan Indonesia tersebut.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Editor : Rhm