Langkat – METROLANGKAT.COM
DPRD Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Selasa (26/8/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, SE, dihadiri langsung Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, Sekda H. Amril, S.Sos., M.AP, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Langkat ditargetkan sebesar Rp2,61 triliun atau bertambah Rp494,31 miliar dari anggaran sebelumnya. Penetapan ini merupakan hasil pembahasan intensif Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan delapan fraksi DPRD, yakni Demokrat, Bintang Kebangkitan, Golkar, Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKS.
Bupati Syah Afandin mengapresiasi peran aktif seluruh anggota dewan selama proses pembahasan. Menurutnya, kritik dan saran yang diberikan menjadi masukan penting dalam penyempurnaan program pembangunan.
“Masukan ini sangat berarti bagi kami agar perencanaan dan pelaksanaan program ke depan lebih baik, lebih tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati.
Syah Afandin juga menekankan agar setiap perangkat daerah mampu mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab.
“Dana yang terbatas ini harus digunakan seefisien mungkin, dijalankan sesuai aturan, dan dipastikan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengesahan P-APBD 2025, Pemkab Langkat menegaskan komitmennya menjalankan pembangunan yang terukur, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Wis)