DPRD Langkat Sahkan Transformasi PT Langkat Setia Negeri Jadi Perseroda

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (13/12/2024).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat, Pimanta Ginting, memaparkan hasil pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Ia menjelaskan bahwa Pansus telah bekerja maksimal dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan Ranperda.

Berbagai Penyempurnaan dalam Ranperda

Dalam proses pembahasan, sejumlah perubahan dilakukan, di antaranya:

Penyesuaian judul Ranperda,

Penyempurnaan dan penghapusan konsideran,

Penambahan dasar hukum,

Penghapusan beberapa pasal, serta

Penambahan ayat dalam pasal tertentu.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penetapan modal dasar awal Perseroda Langkat Setia Negeri sebesar Rp25 Milyar.

Baca Juga :  Bupati Langkat Dorong Sinergi Eksekutif–Legislatif Wujudkan Pokir DPRD 2026

Pemerintah Daerah diwajibkan memiliki minimal 51% saham dari total keseluruhan saham, sementara sisanya dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum.

Dewan juga menetapkan struktur Komisaris Perseroda harus beranggotakan minimal tiga orang, dengan perbandingan 1 anggota independen dan 2 anggota dari unsur pemerintah daerah.

Harapan Setelah Disahkan

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda ini.

“Dengan adanya Perda ini, semoga Perseroda Langkat Setia Negeri dapat berkontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Delia Pratiwi dan BGN Sosialisasikan Makan Bergizi Gratis di Paya Roba

Sementara itu, Pj Bupati Langkat yang diwakili oleh Sekda Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP., memberikan apresiasi kepada DPRD atas pengesahan ini.

Ia menyatakan, transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda diharapkan mampu mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.

Langkah Strategis Pemerintah Daerah

Sekda meminta perangkat daerah terkait untuk segera menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda agar peran perusahaan ini dapat lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dokumen Perseroda juga akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor registrasi.

Dengan langkah ini, Perseroda Langkat Setia Negeri diharapkan mampu menjadi penggerak pembangunan daerah yang tangguh dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Langkat.(yg/rel)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Soroti Optimalisasi Retribusi ABT
524 KK Korban Banjir “Terlewat”, DPRD Langkat Didesak Verifikasi Ulang Bantuan
PKS Soroti Kejanggalan APBD 2026, DPRD Binjai Ancam Gunakan Hak Interpelasi
Syah Afandin Dorong Kolaborasi DPRD–Pemkab Demi Percepatan Pembangunan Langkat
Bupati Langkat Dorong Sinergi Eksekutif–Legislatif Wujudkan Pokir DPRD 2026
Syah Afandin Tegaskan Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD dalam Penyusunan KUA–PPAS 2026
Petugas Satpol PP Langkat Keluhkan Penurunan Gaji, Ketua DPRD Siap Perjuangkan
Pansus DPRD Langkat Dorong Legalisasi Usaha Walet, Pengusaha Siap Urus Izin Resmi
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:22 WIB

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Soroti Optimalisasi Retribusi ABT

Selasa, 7 April 2026 - 16:19 WIB

524 KK Korban Banjir “Terlewat”, DPRD Langkat Didesak Verifikasi Ulang Bantuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

PKS Soroti Kejanggalan APBD 2026, DPRD Binjai Ancam Gunakan Hak Interpelasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:08 WIB

Syah Afandin Dorong Kolaborasi DPRD–Pemkab Demi Percepatan Pembangunan Langkat

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:27 WIB

Bupati Langkat Dorong Sinergi Eksekutif–Legislatif Wujudkan Pokir DPRD 2026

Berita Terbaru