Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.(Ist)

MEDANmetrolangkat.com

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah Kota Medan memilih langkah hati-hati agar perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengganggu pelayanan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Dalam penyampaiannya, Rico mengapresiasi berbagai masukan, saran dan pertanyaan kritis yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan perhatian bersama terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan yang selama ini bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

Baca Juga :  Perubahan APBD Medan 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Meningkat

“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico.

Mengapa Baru Dicabut?

Salah satu persoalan yang mendapat tanggapan Rico adalah pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Margaret MS mengenai alasan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 baru dilakukan sekarang, meski aturan yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sejak beberapa tahun lalu.

Rico mengakui, secara ideal harmonisasi regulasi memang perlu dilakukan secepatnya. Namun, menurut dia, pencabutan aturan yang berkaitan langsung dengan lembaga kemasyarakatan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico.

Baca Juga :  DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal dalam Propemperda 2025

Menurutnya, kehati-hatian tersebut diperlukan agar proses penyesuaian regulasi tidak justru mengganggu keberadaan dan fungsi lembaga kemasyarakatan di tengah masyarakat.

Pelayanan Warga Tetap Berjalan

Rico menegaskan pencabutan Perda bukan berarti kegiatan pelayanan, pemberdayaan maupun kemitraan dengan masyarakat akan berhenti.

Pemko Medan, kata dia, akan menyiapkan mekanisme penyesuaian agar seluruh aktivitas lembaga kemasyarakatan tetap berjalan secara tertib selama proses perubahan regulasi berlangsung.

“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico.

Ia menegaskan, langkah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 merupakan bagian dari upaya Pemko Medan menata regulasi agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan lembaga kemasyarakatan tetap memiliki peran yang jelas, mandiri dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat
Ricky Anthony: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat
DPRD Langkat Bentuk Pansus Optimalisasi PAD
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU
DPRD Binjai Sembelih 2 Sapi Kurban, Anwar Gagas Program “Cicilan Kurban” Legislator
Rico Apresiasi Pansus Penertiban Aset, Minta Perangkat Daerah Responsif Dukung DPRD
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Soroti Optimalisasi Retribusi ABT
524 KK Korban Banjir “Terlewat”, DPRD Langkat Didesak Verifikasi Ulang Bantuan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Plt Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:35 WIB

Ricky Anthony: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:47 WIB

DPRD Langkat Bentuk Pansus Optimalisasi PAD

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:24 WIB

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:30 WIB