Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – metrolangkat.com

Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan,

Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan Langkat di ruang Banggar DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat Donny Setha, menemukan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BI di Besitang, belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

 

Dalam rapat tersebut, PT BI hanya mengantongi izin lokasi perkebunan dari Bupati Langkat pada 2018 silam dan belum memenuhi syarat untuk mengelola usaha perkebunan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Soroti Optimalisasi Retribusi ABT

“Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan perkebunan sudah melakukan penanaman? Berarti perkebunan tersebut ilegal,” ujar Donny.

Ditambahkan dia, selain tidak memiliki HGU, perusaan yang bergerak diperkebunan kelapa sawit ini, juga tidak menjalankan aturan plasma sesuai aturan berlaku.

Senada, Wakil Ketua Pansus Pimanta Ginting, menambahkan, kalau perusahaan perkebunan tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi, maka sesuai Undang-undang Ciptakerja, dapat diproses secara hukum.

“Ini perkebunan ilegal, bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU Ciptakerja, jadi jangan main-main.

Baca Juga :  Bupati Syah Afandin Paparkan Prioritas Pembangunan Langkat ke Banggar DPRD Sumut

Harus diselesaikan izin-izinnya, karena ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Pimanta Ginting.

Ditempat yang sama, Kakan BPN Langkat Akhyar Sirajuddin mengaku, kalau PT BI sejauh ini belum tercatat memiliki HGU.

“Sesuai data kami, memang PT BI belum memiliki HGU,” terangnya.

Sementara itu, Konsultan PT BI Syam Sumarno menjelaskan,

pihaknya sudah melengkapi izin prinsip perusahaan dan masih terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN Langkat.

“Kami terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN, semoga bisa terealisasi,” ujarnya.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Tepat Kebutuhan
Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Plt Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat
Ricky Anthony: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat
DPRD Langkat Bentuk Pansus Optimalisasi PAD
DPRD Binjai Sembelih 2 Sapi Kurban, Anwar Gagas Program “Cicilan Kurban” Legislator
Rico Apresiasi Pansus Penertiban Aset, Minta Perangkat Daerah Responsif Dukung DPRD
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Soroti Optimalisasi Retribusi ABT
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:17 WIB

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Tepat Kebutuhan

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Plt Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:35 WIB

Ricky Anthony: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:47 WIB

DPRD Langkat Bentuk Pansus Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Pendidikan

Abdul Mu’ti dan Rico Waas Senam Bersama Siswa SMPN 1 Medan

Senin, 14 Sep 2026 - 18:28 WIB

Pemerintahan

Taat Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar, Tiorita Apresiasi Pertamina

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB