Foto : Peluncuran E-Loket berlangsung di Hotel Arya Duta Medan dan dirangkaikan dengan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertema “Membangun Kepatuhan Melalui Kemudahan Pelayanan dan Apresiasi” serta High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).(Ist)
MEDAN —telisik.co.id
Pemerintah Kota Medan mulai mengubah wajah pelayanan pajak daerah. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Layanan Optimalisasi Kolaborasi Integrasi Terpadu Pajak Daerah (E-Loket Pajak), Selasa (8/9/2026).
Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat digitalisasi pelayanan, menyederhanakan proses perpajakan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Peluncuran E-Loket berlangsung di Hotel Arya Duta Medan dan dirangkaikan dengan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertema “Membangun Kepatuhan Melalui Kemudahan Pelayanan dan Apresiasi” serta High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Pj Sekda Erfin Fachrurrazi, perwakilan Bank Indonesia, Ditlantas Polda Sumut, Bank Sumut, Jasa Raharja, Bapenda Provinsi Sumut, jajaran Pemko Medan hingga para camat.
Rico menegaskan, digitalisasi pelayanan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan pemerintah lebih mudah, cepat, efisien dan tidak berbelit. “Dunia sudah digitalisasi. Kalau pajak daerah masih mundur, itu sudah salah,” tegas Rico.
Menurutnya, E-Loket menjadi langkah Bapenda Kota Medan dalam menyederhanakan pelayanan sekaligus mengintegrasikan data perpajakan antarinstansi. Pada tahap awal, sistem tersebut diterapkan untuk pelayanan pajak reklame.
Konsepnya adalah mengurangi pola pelayanan yang mengharuskan masyarakat berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya hanya untuk melengkapi atau mencocokkan data.
“Harapannya masyarakat tidak lagi membuang waktu untuk hadir ke satu tempat untuk mengurus satu hal, kemudian pindah lagi untuk mengurus hal lainnya,” ujar Rico.
Data Pajak Tak Boleh Lagi Tumpang Tindih
E-Loket akan diarahkan menjadi layanan satu pintu yang mengintegrasikan data sejumlah instansi, di antaranya DPMPTSP, BPN, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), serta Disdukcapil.
Rico menilai persoalan sinkronisasi data selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan pajak daerah. Data yang tidak terintegrasi dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi objek pajak di lapangan.
“Data yang tumpang tindih ini yang menjadi problematika. Ini yang harus kita benahi,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong integrasi dengan BPN melalui pemanfaatan peta persil. Dengan sistem tersebut, data objek pajak diharapkan dapat ditelusuri secara lebih akurat, termasuk informasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Ke depan, persil-persil yang ada di Medan apabila kita klik, NJOP-nya pun sudah bisa kelihatan,” katanya.
Tekan Celah Penyalahgunaan
Bagi Rico, digitalisasi pajak tidak semata-mata bertujuan mengejar kemudahan pembayaran. Sistem digital juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Semakin sedikit proses yang bergantung pada transaksi tatap muka, semakin besar peluang pemerintah mempersempit celah penyalahgunaan dalam pelayanan pajak.
E-Loket menjadi bagian dari pengembangan ekosistem digital perpajakan Pemko Medan, setelah sebelumnya pemerintah kota mengembangkan sejumlah inovasi seperti Medan Smart Tax dan QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) untuk mendukung digitalisasi pembayaran pajak restoran.
Rico berharap transformasi tersebut terus diperluas sehingga masyarakat memperoleh layanan yang sederhana, cepat dan efisien, sementara pemerintah mendapatkan sistem pengelolaan penerimaan yang lebih transparan dan dapat diawasi.
“Yang kita butuhkan adalah masyarakat yang mudah, cepat, dekat, efisien, dan tepat waktu. Ini yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Rico.
OPD Diminta Tertib Bayar Pajak Kendaraan
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan sosialisasi Opsen PKB menjadi bagian dari implementasi sinergi Pemko Medan dan Pemprov Sumut dalam optimalisasi pemungutan PKB dan Opsen PKB.
Ia mengimbau seluruh pimpinan OPD memastikan kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban pajaknya.
Agha juga meminta jajaran OPD mengingatkan kewajiban pajak kendaraan pribadi masing-masing pegawai. Hal serupa ditujukan kepada pimpinan perusahaan agar memastikan kendaraan operasional perusahaan maupun kendaraan pribadi pegawai memenuhi kewajiban perpajakan.
OPD terkait juga diminta mendukung penggunaan E-Loket untuk mempercepat sinkronisasi data dan realisasi pajak daerah. Sementara perangkat daerah pengampu retribusi didorong memperluas sistem pembayaran berbasis digital.
Tak hanya melalui digitalisasi, Pemko Medan juga menyiapkan langkah penegakan kepatuhan. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan operasi gabungan atau razia pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat sinergi Pemko Medan, Pemprov Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Jasa Raharja, dunia usaha dan masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan PKB serta Opsen PKB.(wis)


















