Bobby Nasution Tegas: THM Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti di ruang kerja Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026).(ist)

MEDAN — metrolangkat.com

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan tidak ada toleransi bagi kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas perizinan atau menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Pernyataan itu disampaikan Bobby merespons laporan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti terkait persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Batangserangan, Kabupaten Langkat, yang diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah disegel pemerintah daerah.

“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi.

Kita tindak sesuai aturan,” tegas Bobby saat menerima Tiorita di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026).

Bobby meminta Pemkab Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.

Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang hingga aspek lingkungan dan Kamtibmas.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Jadi Irup Harkitnas 2024

Sudah Disegel, Diduga Beroperasi Lagi

Dalam pertemuan itu, Tiorita melaporkan bahwa THM tersebut sebelumnya telah ditertibkan dan disegel Pemkab Langkat bersama Forkopimda.

Namun, penyegelan tersebut diduga tidak membuat aktivitas usaha berhenti.

“Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Dulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga, Pak.

Tetapi seiring waktu menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya,” ungkap Tiorita.

Ia mengatakan Pemkab Langkat memiliki dokumentasi berupa foto dan video terkait dugaan beroperasinya kembali tempat usaha tersebut.

Bobby pun meminta persoalan tersebut ditangani secara serius dan sesuai prosedur hukum.

Ia menegaskan dukungan pemerintah terhadap investasi tidak boleh diartikan sebagai pembiaran terhadap usaha yang melanggar ketentuan.

“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Bobby Soroti Tata Ruang

Selain persoalan perizinan, Bobby meminta Pemkab Langkat mengkaji aspek tata ruang di kawasan tersebut secara menyeluruh.

Pemerintah daerah harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan pangan maupun kebijakan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga :  Audiensi PWI Langkat, Ondim Siap Kawal Realisasi UKW Tahun 2025

Bobby juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terhadap tempat hiburan yang sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan ruang bagi usaha untuk kembali beroperasi apabila legalitas maupun aspek keselamatannya bermasalah.

Untuk mendukung proses penertiban, Bobby mendorong Pemkab Langkat berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI agar setiap tahapan berjalan aman, tertib dan sesuai prosedur.

Terkait aksi demonstrasi masyarakat, Bobby menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara selama dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

“Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” ujarnya.

Bobby juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak dilakukan secara tebang pilih.

“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat,

dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” tegasnya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat sinergi Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat dalam menertibkan kegiatan usaha yang bermasalah sekaligus memastikan investasi tetap berjalan dalam koridor hukum.(wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Perbatasan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar untuk Pembangunan dan Bantuan Warga
Pasca Ondim Ditahan, Pemborong Langkat Satu per Satu Dipanggil KPK
Sandang Merga Ginting, Rico Waas Ingin Budaya Karo Makin Dikenal
Rico Waas Periksa 5.000 Kendaraan Dinas, 444 Diusulkan Dihapus
Pajak Mati, Tanpa Plat dan Spion, Rico Waas Bongkar Buruknya Pengelolaan Kendaraan Dinas
Ada Pungli di Sekolah? Laporkan ke 0811-6884-660, Kejati Sumut Buka Hotline Pengaduan
Kolaborasi Jadi Kunci, Bobby Paparkan Strategi Besar Sumut
Perpanjang SIM di Satpas Polres Binjai Cukup 30 Menit, Ini Syarat dan Prosedurnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Dari Perbatasan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar untuk Pembangunan dan Bantuan Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Pasca Ondim Ditahan, Pemborong Langkat Satu per Satu Dipanggil KPK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Sandang Merga Ginting, Rico Waas Ingin Budaya Karo Makin Dikenal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rico Waas Periksa 5.000 Kendaraan Dinas, 444 Diusulkan Dihapus

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Pajak Mati, Tanpa Plat dan Spion, Rico Waas Bongkar Buruknya Pengelolaan Kendaraan Dinas

Berita Terbaru