Wartawan dan Kadis Perkim Langkat Serentak Bantah Fitnah Amplop Suap Ketua LSM SUKMA

- Kontributor

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat – METROKANGKAT

Tuduhan dari Ketua LSM Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA), Bambang Hermanto, yang menyebut wartawan di Kabupaten Langkat menerima suap atau “amplop” dari Kadis Perkim Langkat, Ilham Bangun, mendapatkan respons keras dari para wartawan bersertifikasi Dewan Pers.

Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, mencemarkan nama baik, dan merusak integritas profesi jurnalis di Indonesia.

 

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan di Stabat, Jumat (10/1/2025), wartawan bersertifikasi Dewan Pers seperti Misno Adi (UKW Utama),

Muhammad Sejari (UKW Utama), Sukardi Bakara (UKW Madya), M. Zaid Fauliza, Afandi Gurusinga, dan Dicky Suhendro (UKW Muda), dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

 

“Pernyataan itu adalah fitnah yang nyata. Kami tidak pernah menerima amplop dari Kadis Perkim Langkat atau pihak mana pun. Kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujar Muhammad Sejari.

 

Para wartawan ini juga menyebut bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya mencemarkan nama baik mereka secara pribadi maupun secara kolektif sebagai jurnalis.

 

“Ini bukan hanya mencoreng kami secara individu, tetapi juga merusak citra profesi jurnalis.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut & Kejari Madina Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi DAK Dinkes TA 2020

Tuduhan semacam ini sangat kejam dan berpotensi membunuh karakter kami,” tegas Misno Adi.

 

Langkah Hukum untuk Tegakkan Keadilan

 

Merasa dirugikan secara moral dan profesional, para wartawan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke pihak berwajib.

Tuduhan tanpa bukti ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi kami yang selama ini menjunjung tinggi integritas dan kode etik,” ujar Sukardi Bakara.

Para jurnalis ini berharap kasus ini dapat segera diproses hukum agar tidak menimbulkan pandangan negatif tentang wartawan di tengah masyarakat.

Mereka juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan publik.

“Kami tidak akan tinggal diam jika profesi ini dirusak oleh tuduhan tak berdasar.

Kami bekerja demi kebenaran dan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan tertentu,” tambah Muhammad Sejari.

 

Tanggapan Kadis Perkim Langkat

Di tempat terpisah, Kadis Perkim Langkat, Ilham Bangun, saat dikonfirmasi terkait tuduhan dirinya menerima uang fee proyek dan membagikan amplop kepada wartawan, membantah keras pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Ketika Langkat Berlayar di Lautan Masalah: Kasasi sebagai Jalan Pintas atau Jalan Keluar?

“Mana ada itu, Bang. Nggak betulnya itu. Aku pun aneh, dari mana lah wartawan itu dapat cerita seperti itu.

Ini jelas fitnah,” kata Ilham, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan hanya bertujuan mencoreng reputasinya.

 

Tuduhan Awal dari Ketua LSM SUKMA

 

Sebelumnya, tudingan dari Bambang Hermanto dimuat dalam sebuah artikel media online, Kamis (9/1/2025), dengan judul “LSM Sukma Minta Kejatisu Periksa Ilham Bangun Imbas Pemberitaan Kadis Perkim Terima Fee Proyek, Bungkam Puluhan Wartawan dengan Bagi-Bagi Amplop.

” Dalam artikel tersebut, Bambang menuduh Kadis Perkim Langkat membungkam kritik terhadap dugaan fee proyek dengan cara memberikan amplop kepada sejumlah wartawan.

 

Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti konkret yang mendukung tudingan tersebut.

Wartawan dan Kadis Perkim yang disebut-sebut dalam kasus ini sama-sama membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas profesi jurnalis dan pemerintahan dari tuduhan yang tidak berdasar.(Wis)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Berita Terbaru