Wartawan dan Kadis Perkim Langkat Serentak Bantah Fitnah Amplop Suap Ketua LSM SUKMA

- Kontributor

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat – METROKANGKAT

Tuduhan dari Ketua LSM Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA), Bambang Hermanto, yang menyebut wartawan di Kabupaten Langkat menerima suap atau “amplop” dari Kadis Perkim Langkat, Ilham Bangun, mendapatkan respons keras dari para wartawan bersertifikasi Dewan Pers.

Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, mencemarkan nama baik, dan merusak integritas profesi jurnalis di Indonesia.

 

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan di Stabat, Jumat (10/1/2025), wartawan bersertifikasi Dewan Pers seperti Misno Adi (UKW Utama),

Muhammad Sejari (UKW Utama), Sukardi Bakara (UKW Madya), M. Zaid Fauliza, Afandi Gurusinga, dan Dicky Suhendro (UKW Muda), dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

 

“Pernyataan itu adalah fitnah yang nyata. Kami tidak pernah menerima amplop dari Kadis Perkim Langkat atau pihak mana pun. Kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujar Muhammad Sejari.

 

Para wartawan ini juga menyebut bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya mencemarkan nama baik mereka secara pribadi maupun secara kolektif sebagai jurnalis.

 

“Ini bukan hanya mencoreng kami secara individu, tetapi juga merusak citra profesi jurnalis.

Baca Juga :  "Semangat Anti-Korupsi: Langkat Gelar FGD untuk ASN Bersih dan Transparan"

Tuduhan semacam ini sangat kejam dan berpotensi membunuh karakter kami,” tegas Misno Adi.

 

Langkah Hukum untuk Tegakkan Keadilan

 

Merasa dirugikan secara moral dan profesional, para wartawan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke pihak berwajib.

Tuduhan tanpa bukti ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi kami yang selama ini menjunjung tinggi integritas dan kode etik,” ujar Sukardi Bakara.

Para jurnalis ini berharap kasus ini dapat segera diproses hukum agar tidak menimbulkan pandangan negatif tentang wartawan di tengah masyarakat.

Mereka juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan publik.

“Kami tidak akan tinggal diam jika profesi ini dirusak oleh tuduhan tak berdasar.

Kami bekerja demi kebenaran dan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan tertentu,” tambah Muhammad Sejari.

 

Tanggapan Kadis Perkim Langkat

Di tempat terpisah, Kadis Perkim Langkat, Ilham Bangun, saat dikonfirmasi terkait tuduhan dirinya menerima uang fee proyek dan membagikan amplop kepada wartawan, membantah keras pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis Pendidikan Binjai Menangis Digiring Ke Rutan

“Mana ada itu, Bang. Nggak betulnya itu. Aku pun aneh, dari mana lah wartawan itu dapat cerita seperti itu.

Ini jelas fitnah,” kata Ilham, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan hanya bertujuan mencoreng reputasinya.

 

Tuduhan Awal dari Ketua LSM SUKMA

 

Sebelumnya, tudingan dari Bambang Hermanto dimuat dalam sebuah artikel media online, Kamis (9/1/2025), dengan judul “LSM Sukma Minta Kejatisu Periksa Ilham Bangun Imbas Pemberitaan Kadis Perkim Terima Fee Proyek, Bungkam Puluhan Wartawan dengan Bagi-Bagi Amplop.

” Dalam artikel tersebut, Bambang menuduh Kadis Perkim Langkat membungkam kritik terhadap dugaan fee proyek dengan cara memberikan amplop kepada sejumlah wartawan.

 

Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti konkret yang mendukung tudingan tersebut.

Wartawan dan Kadis Perkim yang disebut-sebut dalam kasus ini sama-sama membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas profesi jurnalis dan pemerintahan dari tuduhan yang tidak berdasar.(Wis)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Berita Terbaru

Pemerintahan

Portal PASADA Diluncurkan, Data Bencana Sumut Kini Terintegrasi

Kamis, 12 Mar 2026 - 15:37 WIB

Pemerintahan

Pencari Kerja Padati Program Rabu Walk In Interview di MPP Medan

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:04 WIB