PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural

- Kontributor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Upaya hukum praperadilan yang diajukan Supriadi, S.PdI, Kepala Seksi Sarpras SD sekaligus PPK pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, akhirnya kandas di tangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Hakim tunggal Khairul Umam Syamsuyar, SH, MH dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Stabat, Senin (20/10/2025), dengan tegas menyatakan,

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon.”

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Stabat telah sesuai prosedur hukum acara pidana, serta sah menurut hukum.

Penyitaan dinilai bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang kini masih bergulir.

Sebelumnya, Supriadi mengajukan praperadilan pada Jumat (3/10/2025) dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Stb, menggugat Kejaksaan Agung RI,

Baca Juga :  Anggota Koperasi TKBM Diskusi bersama LBH Medan, Irvan: Bila ada dugaan Pidana, Bisa Laporkan Ke Polda

Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejaksaan Negeri Langkat atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya.

Melalui kuasa hukumnya, Yanseno Fedrik Turnip, SH, pihak Pemohon menilai penyitaan yang dilakukan tidak prosedural dan melanggar hak privasi.

“Kami memprapidkan Kejari Langkat terkait sah tidaknya penggeledahan badan serta penyitaan handphone dan laptop klien kami.

Hingga kini, klien kami belum menerima surat bukti penyitaan,” ujar Yanseno (5/10/2025).

Dalam gugatannya, Pemohon meminta agar penyitaan terhadap tiga unit handphone (Oppo Reno 13F, Samsung S24, Samsung S25) dan satu unit laptop Asus dinyatakan tidak sah dan segera dikembalikan.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Langkat Bekuk Pria Bawa 95,66 Gram Sabu: Sempat Buang Barang Bukti

Kasi Intelijen Kejari Stabat, Ika Lius Nardo, SH, membenarkan hasil sidang tersebut.

“Benar, hakim menolak prapid atas nama Supriadi. Namun kami masih menunggu salinan putusannya,” ujar Nardo singkat.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik Kejari Langkat dinilai telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai SOP, dan barang bukti hasil penyitaan kini dinyatakan sah untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Kandasnya gugatan prapid Supriadi ini sekaligus menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat.

Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan hingga ke aktor utama di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB