Kejari Langkat Terima Pelimpahan Berkas Dugaan Korupsi di STKIP Al Maksum

- Kontributor

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri.

Sadri ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) karena diduga korupsi bantuan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Muhammad Sadri langsung dikurung usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu pada Selasa (13/8) kemarin.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejatisu, Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp. 1.000.000/mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per-semester.

Baca Juga :  Terkait Isu Kades Serapuh Asli yang Diduga Selingkuh Dicopot, Camat: Masih di Proses

Kemudian, di tahun 2022, jumlah potongan bertambah dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.500.000.

Adapun cara atau modus untuk meraup keuntungan dengan berkedok biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, Muhammad Sadri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8,1 Miliar.

Jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Pelimpahan tahap II benar,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (15/8).

Baca Juga :  Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Dirinya juga menegaskan, nantinya Muhammad Sadri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

“Ya benar,” ujar Sabri Fitriansyah Marbun dengan singkat.

Diketahui, tersangka Muhammad Sadri disangkakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kusmu)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Jumat, 21 November 2025 - 12:06 WIB

“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”

Kamis, 13 November 2025 - 16:54 WIB

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Berita Terbaru