Medan – metrolangkat.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AH),
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial AH. Yang bersangkutan merupakan mantan pimpinan kantor kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor LP/B/327/II/2026.
Namun saat hendak diperiksa, tersangka justru telah melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui bergerak dari Bali dan terbang ke Australia,” ungkap Rahmat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari praktik penawaran investasi fiktif sejak tahun 2019.
Tersangka diduga menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun.
Padahal, produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BNI, dan bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Dana jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, mulai dari rekening pribadi, milik istrinya, hingga perusahaan yang dikendalikannya.
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka, termasuk mengajukan penerbitan red notice.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih “nendang” lagi (gaya headline viral) atau versi lebih formal untuk media cetak.(wis)


















